Waduh Gawat DI Diduga Jual Aset Milik Negara Akhirnya Ditahan Pihak Kejari Muara Enim

Selasa, 18 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id
SUMSEL-MUARA ENIM//
Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil mengungkap kasus penjual aset Pemda Muara Enim yang berada di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Aset Pemda Muara Enim yang dijual tersebut disinyalir sudah dipergunakan untuk aktivitas tambang batubara PT Rantai Mulia Kencana {RMK} dan PT Turba Batu Bara Enim {TBBE)}.

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI, yang diduga sudah melakukan penjualan aset Pemda Muara Enim yang berada di Desa Gunung Megang Luar.

Terhadap tersangka DI, Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan penahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Selasa {18/07/2023}.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa {18/07/2023}.

Ahmad Nuril Alam SH MH menjelaskan bahwa kasus penjualan aset Pemda Muara Enim ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Dari penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut ungkap Kajari, negara sudah dirugikan sebesar Rp. 1.868.468610,99,- (Rp 1,8 Miliar).

Namun sudah ada itikad baik dari tersangka DI untuk menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp 74 Juta.

Selain itu, lanjut Kajari, Juga ada itikad baik dari saksi PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta.

Ahmad Nuril Alam SH MH menambahkan bahwa aset Pemkab Muara Enim yang sudah dijual ke perusahaan tambang batu bara itu sepanjang 1,7 kilometer. Uang hasil penjual aset Pemda Muara Enim tersebut masuk kedalam rekening pribadi tersangka DI.

Dalam perkara ini banyak perhitungan kerugian negara termasuk diantaranya bahwa aset Pemkab Muara Enim tersebut sudah pernah dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI.

” Selain itu Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim juga sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa puluhan saksi – saksi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Ahmad Nuril Alam SH MH. (RED)

Lp: fr.as

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru