Cabuli Anak dibawah Umur, Pedagang Batagor diamankan Polisi

- Penulis

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | NRP, seorang pedagang batagor ditangkap jajaran Kepolisian Polres Indramayu, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, pengungkapan kasus pencabulan anak dibawag umur ini berawal dari laporan orang tua korban.

“Orang tua korban melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap korban, S (7), pada hari Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Fahri, kronologis kejadian pencabulan tersebut berawal dari saksi KN, melihat tersangka NRP sedang melakukan pencabulan terhadap korban di sekitar rumah korban.

“Setelah melihat kejadian itu, saksi melapor kepada orang tua korban, kemudian mereka melihat dari jendela rumah dan melihat langsung kejadian dimana tersangka sedang mencabuli korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, orang tua korban memanggil korban untuk masuk kedalam rumah dan ditanya, hingga akhirnya korban menjelaskna bahwa ia dicabuli oleh tersangka.

Dikatakan Fahri, tersangka memang sudah beberapa kali melakukan pencabulan, terutama saat korban membeli dagangan dari tersangka. Dimana tersangka ini adalah penjual mie telur dan batagor yang keliling di sekitar rumah korban.

“Setelah ditanya-tanya, pencabulan ini diterima korban sejak TK, tepatnya pada tahun 2022. Jadi, sudah berjalan cukup lama,” kata Fahri.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Polres Indramayu mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban maupun tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui bahwa perbuatan pencabulan ini tidak hanya dilakukan terhadap korban S saja, tetapi juga kepada 10 korban anak lainnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kapolres Indramayu berharap agar orang tua korban lainnya segera melapor ke unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 2 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan, dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru