Ragam

Catatan Dokter Tunggul: Mahfud MD harus membuktikan pernyataan di ILC bahwa MA sudah roboh!

68
×

Catatan Dokter Tunggul: Mahfud MD harus membuktikan pernyataan di ILC bahwa MA sudah roboh!

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS –Doktor Tunggul mencatat bahwa dirinya dikriminilisasi bukan hanya dari aspek materil (Substansi Hukum) namun juga melalui putusan bodong dengan mengabaikan amanat Undang-Undang.

“Saat Mulai Terkuak Kebobrokan Mahkamah Agung Saat Adanya OTT KPK Kepada Edy Nasution Panitera PN TIPIKOR Jakarta Pusat Dan Selanjutnya Ke Mahkamah Agung Yang Akhirnya Terbongkar Boroknya Sekretaris Jendral Mahkamah Agung. ” Ulas dr. Tunggul P. Sihombing melalui rilisnya kepada wartawan pada hari Jumat, 30 Juni 2023

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut paparannya:

Menelisik Kasus Kriminilisaai dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Yang Dikorbankan Penguasa Dan Pengusaha Dalam Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia (Seharusnya Juga Untuk Sars, Mers, Flu Untuk Haji Dan Umroh Serta Juga Untuk Covid-19) Dengan Anggaran Rp.2.2 Triliun TA 2008 – 2011 Di Bio Farma dan Unair Surabaya. Semua Pihak Termasuk Fakta Persidangan Menyatakan Bahwa Proyek Ini Penting Dan Urgen Untuk Segera Direalisasikan. Hal Ini Juga Dibuktikan Dengan Adanya Pandemi Covid-19 Yang Mematikan Ratusan Ribu Orang Di Indonesia Dan Economic Lost Yang Begitu Besar.

Proyek Ini Terhenti Sejak Bulan Mei TA 2011 Dampak Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat Ditangkap KPK Karena Kasus Tindaj Pidana Korupsi Proyek Hambalang. Desak Made Wismarini Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dan Yusharmen Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Menghentikan Kegiatan Proyek Secara Sepihak.

PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama merupakan perusahaan yang Diandalkan oleh pihak dan manajemen yang sama, dengan penjelasan bahwa

&. PT. Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama merupakan perusahaan yang secara subtansi dini dan dikendalikan oleh

Saudara Muhammad Nazaruddin PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama dikelola sleh pihak dan manajemen yang sama c. Dokumen Administrasi dan Dokumen Teknis PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama dalam rangka keikutsertaan dalam pelelangan, disiapkan dan dibuat oleh pihak yang sama

Selanjutnya Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Menyatakan Bahwa Realisasi Kegiatan TA 2011 Harus Dibayar Dan Kegiatan Yang Dihentikan Harus Dilanjunkan.

Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Diabaikan Oleh Pejabat PPK Dan KPA, Berdampak Kegiatan Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar LHPKN BPK RI Akhirnya Menghitung Kerugian Negara Dengan Total Lost, Dan Ini Dibebankan Hanya Kepada dr. Tunggul P. Sihombing, MHA. Bahkan Penyedia Barang / Jasa Luput Dari Beban Pertanggungan Jawab Pidana.

Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materiil (Substansi Hukum)-Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *