CIANJUR _ Program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Cianjur.
Terpantau Media, seluruh Kepala Desa seKecamatan Cipanas yang jumlah 7 Desa ( tujuh Desa) sudah berkumpul , untuk mendengarkan paparan dari Kejaksaan tentang Hukum.
Camat Cipanas Firman Edi bersama Kapolsek Pacet dan Danramil yang diwakili juga Kejaksaan Negeri Cianjur Imam serta jajaran, hari ini yang penuh berkah Allah, pastinya sebelum acara dimulai terlebih dahulu sambutan dari Camat Cipanas , kemudian Kejaksaan yang akan memberikan penjelasan terkait Hukum kehadapan para Kepala Desa.
Lanjut , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menyebutkan di tahun ini belum ada Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Cianjur yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian , hal itu disampaikan Kasie Intel Kejari Kabupaten Cianjur, Imam telah selaras melakukan program penyuluhan hukum di aula kantor Kecamatan Cipanas. (14/3/2023)
“Sasaran penyuluhan hukum yang ditegakkan kepada Kades, Sekretaris, dan Bendahara desa,” imbuh Imam kepada pihak Media.
Dan dijelaskan, “Penyuluhan hukum ini merupakan program Kejaksaan Agung dari hasil MoU antara Kapolri, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan di Sentul Bogor beberapa waktu lalu.
Masih Kejaksaan, kemudian prihal ini sesuai arahan langsung dari Kejagung, maka Kejari Cianjur untuk melakukan bimbingan, membina dan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum.
Selain itu, Kepala Kejagung perintahkan jangan sampai Kades dijadikan obyek pemeriksaan atau dicari-cari kesalahan segala macamnya, tapi harus diberi pemahaman hukum.
“Jadi, Bapak Kejagung berpesan kepada Kami untuk mensosialisasikan pencegahan, kalau bisa membina, membimbing dan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades “. Pungkas (Ateng Permana)