Indramayu – Sebanyak 20 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan, Sabtu (04/03/2023).
Bertempat di ruang kunjungan Lapas Indramayu, Penyuluhan ini dilakukan oleh 3 orang Petugas dari LBH Petanan. Adapun materi yang diberikan adalah pemberian pengertian proses hukum untuk mencapai keadilan bagi warga negara yang terjerat dengan masalah hukum serta pemberian pengertian dalam mendapatkan keadilan bagi warga masyarakat yang tidak mampu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No.PAS-38.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Beni mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dan untuk terus melakukan perubahan dan perbaikan diri supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
“Warga binaan berhak mendapatkan informasi, penyuluhan hukum sebagai sarananya, penyuluhan hukum diselenggarakan oleh LBH Petanan, yaitu Lembaga Bantuan Hukum yang telah mendapat verifikasi dari Kementerian Hukum Dan HAM,” terang Beni.