Lampung,
journalnews.id-
CV Gumilang Sakti Perkasa diduga mengangkut barang hasil tambang Batubara (BB) ilegal milik Ibu Nanik dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (21/02/2023).
Puluhan ton batubara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan lintas Sumatera perbatasan antara Bukit kemuning, Lampung Utara dan Way kanan.
Barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan Fuso warna hijau dengan nomor polisi BE 8407 YD, yang di bawa oleh supir bernama Ishak.
Dari pantauan awak media dilokasi berhentinya angkutan batubara tersebut, supir angkutan yang bernama Ishak menerangkan bahwa barang tersebut milik Nani warga Sumatera Selatan.
Diduga Bu Nani mengangkut batubara dari hasil tambang ilegal tersebut dengan surat jalan CV Gumilang Sakti Perkasa yang juga surat jalan tersebut dimiliki oleh Bu Nanik.
Tindak pidana ilegal mining tersebut diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksu dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (31. Pasal 48. Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10,000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian daerah Lampung (Polda Lampung) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.