Mobil Fuso Pengangkut Batubara Diduga Hasil Ilegal

- Penulis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,
journalnews.id-
CV Gumilang Sakti Perkasa diduga mengangkut barang hasil tambang Batubara (BB) ilegal milik Ibu Nanik dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (21/02/2023).

Puluhan ton batubara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan lintas Sumatera perbatasan antara Bukit kemuning, Lampung Utara dan Way kanan.

Barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan Fuso warna hijau dengan nomor polisi BE 8407 YD, yang di bawa oleh supir bernama Ishak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan awak media dilokasi berhentinya angkutan batubara tersebut, supir angkutan yang bernama Ishak menerangkan bahwa barang tersebut milik Nani warga Sumatera Selatan.

Diduga Bu Nani mengangkut batubara dari hasil tambang ilegal tersebut dengan surat jalan CV Gumilang Sakti Perkasa yang juga surat jalan tersebut dimiliki oleh Bu Nanik.

Tindak pidana ilegal mining tersebut diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksu dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (31. Pasal 48. Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10,000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian daerah Lampung (Polda Lampung) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.

Berita Terkait

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.
Air Putih dan Berbau, SPPG Bobojong 09 Benahi dan Pastikan IPAL Lebih Optimal
Keterbatasan Bukan Penghalang: Kisah Naira, Anak Disabilitas di Cilacap yang Berjuang Lanjutkan Sekolah
Satu Rumah Tiga Orang Lumpuh, Ibu di Cilacap Berjuang Sendirian Jadi Tulang Punggung
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:12 WIB

Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WIB

KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.

Berita Terbaru