LIDIKKRIMSUS RI Oknum ASN Pagaralam Inisial FJ Diduga Melakukan Penipuan Modus Jual beli Proyek di Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id // Kasus Jual Beli Proyek Bodong Yang melibatkan oknum ASN dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pagaralam, Akhirnya mencuat ke publik Salah satu oknum ASN Inisial FJ melakukan penipuan terhadap salah satu pihak kontraktor dengan menawarkan proyek-proyek fiktif yang sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar proyek.

Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH saat dimintai tanggapannya Journalnews kamis (4/9/2025) kontraktor yang terlibat, proyek yang dijanjikan sudah melalui tahap survei lokasi dan telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang terlihat sah, seperti RAB dan gambar teknis proyek. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.bisa dipidanakan ini modus penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN ia menjanjikan kepada kontraktor bisa juga suap (gratifikasi) ada nilai nominalnya berupa uang, dapat dikenakan pasal undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi ada sudah kesepakatan adanya setor uang DP 65 juta, proyek itu tidak ada,” bisa juga dikenakan penipuan dan penggelapan ungkap ” Rodhi

“jual beli proyek” sangat tepat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, dan ini merupakan tindakan yang ilegal dan tidak etis. Hal ini karena proyek seharusnya diberikan berdasarkan kriteria yang transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan kepada pihak yang mampu membayar, sehingga praktik ini merusak integritas proses tender dan dapat menurunkan kualitas proyek serta mendorong praktik korupsi.
Mengapa “Jual Beli Proyek” adalah Gratifikasi/Suap?

Ketidakadilan:
Proyek seharusnya diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan tender yang adil dan transparan, bukan kepada yang membayar “mahar” atau “biaya” agar mendapatkan proyek.

Penyalahgunaan Jabatan:
Pihak yang menerima pembayaran untuk memberikan proyek adalah bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan.
Merusak Kualitas Proyek:
Untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, pemborong mungkin akan mengurangi kualitas material atau pengerjaan proyek, yang berdampak pada penurunan kualitas proyek secara keseluruhan.

Mendorong Korupsi:
Praktik ini membuka pintu bagi praktik korupsi dan tindakan ilegal lainnya, karena menciptakan sistem yang tidak lagi berdasarkan kejujuran dan kebenaran.
Konsekuensi Hukum
Tindakan jual beli proyek dapat dijerat dengan hukum anti-korupsi dan gratifikasi, karena merupakan bentuk suap yang merusak sistem pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar pemborong mencari cara yang normal, aman, dan etis untuk mendapatkan proyek tanpa harus melalui praktik “jual beli” yang ilegal.

Sementara itu salah satu kontraktor yang namanya minta dirahasiakan sdr, FJ ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada salah satu kontraktor yang merasa dirugikan , yang
lebih parah lagi sampai saat ini oknum ASN Dinas Pendidikan tersebut belum juga mengembalikan uang kepada kontraktor yang dirugikan. terang sumber kepada Journal news

Terpisah Journal news mencoba mengklarifikasi kepada oknum ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Pagaralam Belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari FJ terkait dugaan jual beli Proyek tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, kasus ini menambah catatan buruk di lingkungan pemerintah Kota Pagaralam terkait dugaan praktik jual beli proyek bodong yang kerap merugikan kontraktor

” Pihak Dinas Pendidikan Kota Pagaralam juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang melibatkan anggota ASN bernama, FJ dalam instansi tersebut. Namun diharapkan kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan Kota π™ΏπšŠπšπšŠπš›πšŠπš•πšŠπš–.*π™±πšŽπš›πšœπšŠπš–πš‹πšžπš—πš

Jurnalis :Frengki.as/
Korwil Sumsel

Berita Terkait

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.
Air Putih dan Berbau, SPPG Bobojong 09 Benahi dan Pastikan IPAL Lebih Optimal
Keterbatasan Bukan Penghalang: Kisah Naira, Anak Disabilitas di Cilacap yang Berjuang Lanjutkan Sekolah
Satu Rumah Tiga Orang Lumpuh, Ibu di Cilacap Berjuang Sendirian Jadi Tulang Punggung
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:12 WIB

Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WIB

KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.

Berita Terbaru