Hukum Kriminal

Modus Gadai Mobil, Adik Kakak Warga Cianjur Diduga Kena Tipu 76 Juta Rupiah, Kasusnya Kini Ditangani Polsek Parungkuda

144
×

Modus Gadai Mobil, Adik Kakak Warga Cianjur Diduga Kena Tipu 76 Juta Rupiah, Kasusnya Kini Ditangani Polsek Parungkuda

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Ahmad Fajar Maulana (30) warga Perum Dangder Regency, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga telah mengalami penipuan.

Menurut keterangan Fajar peristiwa tersebut terjadi pada bulan oktober 2022 lalu. Fajar mengaku telah menggadai kendaraan roda empat dari sodara A di Wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Saya menggadai mobil pada sodara AB, awalnya saya mengetahui ada mobil gadean di Facebook, saya gade 35 juta, ” katanya, Selasa, (14/2).

Fajar mengatakan setelah beberpa bulan kakak nya juga ikut gadai ke orang yang sama. Namun setelah kurang lebih dua minggu tiba tiba ada yang mengaku pemilik rental mobil tersebut.

” Setelah kakak saya ikut menggadai mobil kepada orang yang sama sebesar 31 juta lima ratus ribu rupiah tiba tiba ada sodara R yang mengaku bahwa mobil yang digadai saya dan Kakak saya adalah mobil rentalan yang digadaikan sodara AB anak buah sodara R kepada saya, kemudian sodara R mengambil mobil gadaian Kakak saya,” ucap Fajar.

Fajar mengatakan bahwa selang beberapa Minggu kemudian sodara R kembali datang dan membawa mobil yang digadai Fajar dengan alasan Sebagai barang bukti untuk memproses sodara AB. Namun pada pengambilan mobil tersebut Fajar keberatan hingga akhirnya sodara R menjaminkan mobil Cayla.

” Setelah itu R menghubungi saya untuk datang ke rumahnya namun setelah saya kerumahnya R malah menukarkan mobil cayla dengan kendaraan yang pertama saya gadai dengan alasan semua sudah selesai,” terang fajar menjelaskan.

Fajar menceritakan kembali, bahwa setelah mobil ia bawa ke Cianjur, tiba tiba datang sodara L yang mengaku pemilik mobil yang ia bawa, dengan bukti surat kepemilikan. Kemudian Fajar dan R melakukan mediasi bahkan mediasi itupun diketahui polisi. Dari mediasi itu Sodara R berjanji sanggup untuk mengembaliakan uang milik fajar senilai 35 juta rupiah. Nanun setelah mediasi itu R menghilang.

” Setelah itu ada yang ke rumah mengaku pemilik mobil yang saya pakai, dengan kesepakatan akhirnya saya menyerahkan mobil tersebut namun itu juga atas dasar karena R sanggup mengembalikan uang saya, namun semenjak mediasi pada tanggal 18 oktober tahun 2022 dengan R waktu itu sodara R menghilang, bahkan ke rumahnyapun R tidak ada, terus sodara AB kembali muncul dan menjelaskan bahwa ternyata menurut pengakuan AB semua peristiwa penggadaian itu merupakan perintah R untuk menggadaikan mobil, jadi mereka sekongkol,” papar Fajar.

Fajar mengatakan bahwa dari kejadian itu total kerugian yang dialaminya dan Kakaknya semilai 76 juta rupiah.

” Kalo ditotal sama kakak saya kerugiannya mencapai 76 juta lima ratus ribu rupiah,” katanya.

Fajar menyebutkan bahwa peristiwa yang dialaminya sudah di Laporkan ke Pihak Kepolisan dan saat ini tengah ditangani Polsek Parungkuda.

” Saya sudah Lapor Kepolsek Parungkuda, dan laporan saya sudah diterima, saya lapor sekitar tanggal 29 Januari 2023,” kata Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *