Hukum Kriminal

Polres Indramayu Amankan 13 Tersangka Pengedar Narkoba

103
×

Polres Indramayu Amankan 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS _ Satnarkoba Polres Indramayu telah mengamankan 13 tersangka pengedar Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang dan zat adiktif (Narkoba), yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan bahwa belasan tersangka berhasil diamankan sejak Januari 2023, dalam 10 kasus, 6 diantaranya pengedaran sabu, 2 kasus ganja kering dan obat keras tertentu 2 kasus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering siap edar 26,75 gram,  obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir,” ungkap AKBP Fahri Siregar.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor serta 10 HP yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi.

Modus yang digunakan tersangka, tambah Fahri, yakni dengan sistem tempel atau peta, jastip dan transaksi langsung. Untuk obat keras tertentu menggunakan jasa pengiriman atau online maupun transaksi langsung.

Akibat perbuatannya, para tersangka  terancam hukuman sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun atau denda Rp. 800 juta sampai dengan 10 Milyar Rupiah. Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara 1 milyar sampai dengan 1,5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *