Tidak disangka Pelaku Pencabulan anak masih kerabat dekat korban

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA.- Kembali Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial CR (36) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (7). Kejadian tersebut terjadi di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menjelaskan, kejadian berawal, saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk dan mengancam korban. katanya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

“Rumah dalam keadaan sepi, karena nenek koban sedang berada di Musholah, terus pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku menindih di atas badan Korban. Setelah itu, korban terbangun namun pelaku mengatakan kepada korban “Sttt, aja ribut, karena takut, korban pun diam,” ucapnya Kamis (19/1/23) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, kata Ariek, pelaku mulai melancarkan aksinya, kurang lebih lima menit. Kemudian, nenek korban datang dan memergoki pelaku hanya mengenakan celana dalam. Berada di atas tubuh korban.

“Nenek ini baru pulang dari Mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” tuturnya. Dalam konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota.

Pelaku di ancam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000. pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Berita Terkait

Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan
Satlantas Polres Pekalongan Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas
Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:09 WIB

Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:01 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB