Pamekasan,- Massa aksi yang tergabung dalam Forum masyarakat Kolpajung (Formak) datangi kantor Bupati Pamekasan untuk menyampaikan aspirasinya,serta menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan tanah percaton yang diduga tanah disewa oleh yayasan Al-faqih kolpajung,pada hari rabu (11/01/2023).
Pemindahan kekuasaan dari klonel belanda telah disusun menjadi kekuasaan negara republik indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945.
Pasalnya,dalam penghapusan tanah mardikan yang dilakukan Pemerintah Indonesia telah tertuang dalam Undang Undang No. 13 tahun 1946 dan permendgri dan Otonomi daerah No. 11 tahun 1959 tentang penghapusan seluruh Desa perdikan dan pedukuhan kampung perdikan dikeresidenan madura jatim.
Salah satunya sebuah pembagunan yayasan Al-faqih yang berada di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan,Madura Jawa Timur, harus dihanguskan dengan dasar berupa leter C dan profil Desa cukup sebagai bukti kuat
Pada Kepemimpinan Bupati Pamekasan sebelumnya,persoalan tersebut sudah ditegur dari tahun ke tahun,namun sampai saat ini yayasan Al-faqih tidak pernah mengindahkan ,justru masih tetap berdiri kokoh di atas tanah percaton Kelurahan Kolpajung.
Kordinator aksi Lilla menyatatakan, bahwa pihaknya menuntut supaya yayasan Al-faqih di gusur karna tidak etis dan tidak jelasnya legaliatas lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah percaton aset milik pemkab.
” Saya hanya menuntut supaya pemerintah kabupaten pamekasan melakukan tindakan tegas kepada yayasan Al-faqih untuk segeradi gusur,” teriaknya
Lebih lanjut Lilla menambah dal orasinya, ” bahwa yayasan Al-faqih juga telah melakukan dugaan intimidasi terhadap masyarakat setempat dan meresahkan masyarakat.”tambahnya.
Massa aksi ditemui Kepala Dinas Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BKD ) Bapak Sahrul menyampaikan,bahwa dirinya diutus mewakili Bupati Pamekasan H.Badrud Tamam yang didampingi Camat Kota Pamekasan, serta Lurah Kolpajung, bahwa dirinya akan menerima aspirasinya masyarakat Kolpajung serta beberapa tuntututan.
“Saya mewakili Bupati Pamekasan untuk menemui saudara – saudara, silahkan mas sampaikan aspirasinya didepan saya, saya akan menjawab sebagaimana kapasitas saya mas,”tuturnya pada masa aksi.
Masyarakat Kolpajung sangat berharap,agar supaya Pemkab Pamekasan segera melakukan tindakan untuk melakukan pengosongan atau penggusuran yayasan Al-faqih yang berada di Kelurahan Kolpajung Pamekasan karena dinilai meresahkan masyarakat dengan cara melakukan dugaan intimidasi.(ahd)









