Hukum Kriminal

Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Perkara curas dalam waktu tiga hari

132
×

Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Perkara curas dalam waktu tiga hari

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Dengan dipimpin langsung Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus bersama personel. Berhasil melaksanakan penangkapan, para pelaku tindak pidana Curas dalam waktu tiga hari. Hal ini terungkap dalam konpres yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di mako Polres Ciko. Selasa (20.12.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, tersangka ini tergolong sadis. Dia melakukan aksinya dengan membacok korban yang spontan dia temui di jalan raya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka yang berhasil di tangkap inisial MADS, 21 Tahun, laki-laki, Islam, Indonesia, Swasta, kec drajat kec kesambi kota cirebon dan AN umur 21 thn, laki laki, Islam, indonesia , swasta, kel. jagasatru kec. pekalipan kota cirebon. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, SH.MH.

Lanjut Fahri Siregar ” Korban MIS, lk, 25 th, Islam, Indonesia, swasta, cipujeh wetan kec lemahabang kab cirebon. Mengalami luka kena bacok di bagian paha kanan”.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi berupa 1 unit hp redmi note 10 pro dan 1unit vivo v2 026 ditaksir kerugian berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Ucapnya di dampingi Kanit reskrim Polsek kesambi Ipda Agus.

Barang bukti berupa 1 senjata tajam (clurit) dan 1 unit motor honda beat berhasil disita petugas. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. lulusan Setukpa Sukabumi WSW 2015.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *