Jakarta–Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan.
“Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli,” kutip Stevanus Steven Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12/2022)
Stevanus Steven Wijaya salu atas kebijajan sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:
STNK asli dan fotokopi;
BPKB asli dan fotokopi;
KTP asli dan fotokopi;
Surat kuasa apabila diwakilkan;
Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
“Terobosan bagus dari Dirlantas Polri kita sangat apresiasi, “tandas Stevenus Steven Wijaya tokoh lintas sektoral
Lipsus: Jalal