Sorot

Perlu di Sorot, Proyek RTLH Desa Kalidandan Di duga Sarat Korupsi, Patut di Laporkan

114
×

Perlu di Sorot, Proyek RTLH Desa Kalidandan Di duga Sarat Korupsi, Patut di Laporkan

Sebarkan artikel ini

Probolinggo,- Dugaan penyalah gunaan keuangan bantuan sosial dari dana APBN melalui pengawasan Kantor Dinas Permukiman dan perumahan rakyat Kabupaten probolinggo berupa pengadaan Rumah Layak Huni di desa kalidandan Kecamatan pakuniran Kabupaten probolinggo menuai sorotan warga.

Pasalnya program bantuan yang seharusnya sesuai harapan dengan perhitungan biaya yang cukup bagi penerima hak ( Warga – Red ), ternyata di duga sarat dengan Korupsi karena saat di hitung sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.selasa (29/11/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Warga kurang mampu sebagai penerima bantuan di desa kalidandan bercerita banyak sambil ikut menghitung saat Tim LSM Tamperak Probolinggo Raya mendatangi Lokasi penerima manfaat Proyek RTLH tersebut.

“Dari data yang di peroleh di dapatkan perhitungan yang sangat jelas, di duga hanya menghasilkan biaya lebih kurang sebesar Rp 9 juta, sementara dana yang seharusnya di keluarkan oleh pihak Pengelola kegiatan tidaklah hanya sebesar itu, ada yang Rp. 15 juta sampai 17.500 hal ini bisa di bayangkan, betapa besar dugaan korupsi dengan cara mempermainkan dana pemerintah oleh pendamping dan toko penyedia bahan material. yang seharusnya untuk warga secara penuh, malah di duga untuk bancakan oleh pendamping,” tutur Candra Dandi Cahyadi Ketua LSM Tamperak Probolinggo kepada awak media.

Lebih lanjut ketua LSM Tamperak Probolinggo menambahkan,bahwa program Bantuan RTLH di desa kalidandan ini adalah salah satu dari beberapa paket bantuan yang mengalir ke beberapa penerima manfaat di daerah kabupaten probolinggo.

“Menurut keterangan beberapa pihak kepada kami,bahwa di ketemukan jumlah sebanyak 15 unit rumah yang masuk dalam daftar penerima manfaat di desa kalidandan.
Disisi lain, warga yang mengetahui kondisi pembangunan RTLH bermasalah kemudian meminta kepada pihak berwenang melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak Probolinggo Raya) untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut mengingat tidak sedikit dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membantu warga miskin guna memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak huni, namun hasilnya sangat tidak sesuai dengan harapan warga,”tambahnya.

“Kami minta agar aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengusut sekaligus menindak pelaku jika terbukti melakukan penyimpangan dalam tata kelola program bantuan pengadaan rumah layak huni agar hal semacam ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,dan warga miskin benar-benar bisa menikmati bantuan secara baik dan sesuai”, tutur Candra Dandi Cahyadi selaku Ketua Lsm Tamperak Probolinggo Raya.

Sampai berita ini di tulis, para Aktifis yang ikut terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut akan segera mengirimkan surat laporan secara resmi pada pihak penegak hukum agar bisa mengetahui duduk permasalahannya dan untuk menindak lanjuti secara prosedur hukum, hal ini sebagai pelajaran yang sangat baik bagi para pelaku agar tidak membuat resah masyarakat khususnya warga penerima bantuan RTLH karena mereka ( Aktifis – Red ) yakin bahwa para penegak hukum selalu siap menerima, menampung dan mengusut setiap aduan masyarakat tanpa pandang bulu, memberikan dukungan dan kepercayaan kepada mereka ( para penegak hukum – Red ) akan menjadi pelopor cipta kondisi Kamtibmas di masyarakat.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *