Hukum Kriminal

L – KPK Mawil Sampang ;”Meminta Kepada Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam”

98
×

L – KPK Mawil Sampang ;”Meminta Kepada Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam”

Sebarkan artikel ini

SAMPANG | – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan honor BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura hingga kini terus bergulir di Polres Sampang melalui tim penyidik Unit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Dimana, pada sebelumnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke polres setempat oleh beberapa anggota BPD yang didampingi 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DH. Sebelumnya, Penyidik Unit III sudah melayangkan surat pemanggilan untuk 9 anggota BPD untuk dimintai keterangan.

Namun, sangat disayangkan dari jumlah anggota BPD hanya 6 yang memenuhi surat pemanggilan itu. Sedangkan 3 anggota lainnya 2 kali mangkir/tidak hadir tanpa adanya memberikan keterangan kepada pihak Penyidik.

Anggota BPD yang tidak hadir/mangkir yakni Ketua BPD Muhammad Fauzi, Bendahara BPD Sri Misyati dan anggota BPD Haqqul Yakin.

“Tidak ada yang hadir mas ke tiga-tiganya, serta tidak ada konfirmasi dan tidak memberikan keterangan kepada pihak kami atas ketidak hadiran 3 anggota BPD bersangkutan tersebut,” Kanit lll Polres Sampang Ipda Indarta H, S.H, M.M, Sabtu (26/11/2022).

Lebih lanjut Indarta menjelaskan, bahwa pihak Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kecamatan dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk dimintai klarifikasi perihal masalah honor atau tunjangan BPD tersebut terealisasi.

“Baru setelah itu, kalau hasil klarifikasi sudah cukup, kita tinggal gelar, untuk menaikkan status mas, tergantung hasil klarifikasi nanti,” kata Indarta menegaskan.

Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan atas mangkirnya 3 anggota BPD. Dirinya menduga ketiganya dengan sengaja tidak hadir memenuhi panggilan dari Penyidik Unit III Tipikor yang sebagai saksi, sudah tidak kooperatif dan sudah tidak mengindahkan kepentingan hukum.

“Atas 3 orang saksi yang sudah sengaja mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik ini, saya rasa wajib menjadi atensi khusus bagi Polres Sampang, karena sudah jelas-jelas sengaja mengabaikan kepentingan hukum,” jelasnya.

Pria yang identik memakai topi tersebut menduga ketiga anggota BPD yang mangkir dari pemanggilan hingga dua kali hanya di buat formalitas oleh mantan Kepala Desa (Kades) setempat

“Diduga ketiga BPD itu dibuat hanya formalitas saja oleh mantan Kades Karang Gayam. Pasalnya, Ketua BPD mulai terbentuk hingga berakhirnya masa jabatan DH (Kades, red) berada di Bali. Jadi, kasus ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang,” pungkas Suja’i.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *