Sorot

Diduga Mengirim Barang Secara Ilega Untuk Menghindari Pembayaran Wajib Pajak Kepabeanan

149
×

Diduga Mengirim Barang Secara Ilega Untuk Menghindari Pembayaran Wajib Pajak Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

Batam-Journalnews// Kegiatan ekspor dan impor suatu bisnis yang sangat menjanjikan bagi para pelaku bisnis, dalam menjalankan suatu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tentu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengatur petunjuk pelaksanaan impor barang kirim yang tertuang dalam PER_ 02/BC/2017.

Diduga Pelaku usaha jasa titipan barang inisial Edy (E) yang berlokasi di kompleks ruko Inti Benua Sungai Panas kota Batam, atas beredarnya pemberitaan di salah satu media, terkait kegiatan si oknum inisial E dengan mengirimkan barang secara ilegal dari Batam ke luar daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bersumber dari Informasi, kegiatan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara mengirimkan barang-barang dari Batam keluar daerah melalui pelabuhan tidak resmi dapat merugikan pendapat Negara.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Dimana dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen,

Oknum Pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya secara ilegal untuk menghindari pajak kepabeanan yang tertuang dalam PMK Nomor 199 tahun 2019 demi meraup keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi ke Bea dan Cukai Batam,( Kamis 3/11/22 )seperti apa aturan pengiriman barang dari Batam ke luar daerah dan apakah diperbolehkan pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat?? Ricky menjelaskan “Kegiatan impor dan ekspor harus dilakukan di Kawasan Pabean yang telah ditetapkan berdasarkan UU. dan Pengiriman barang dari batam dengan tujuan di luar batam atau ke kawasan FTZ lainnya harus diajukan dokumen kepabeanan ke kantor bea cukai” terangnya.

Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *