Hukum Kriminal

Ketum LSM Penjara 1 Apresiasi Dittipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Oknum Penjabat Kemendag

101
×

Ketum LSM Penjara 1 Apresiasi Dittipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Oknum Penjabat Kemendag

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

“Keluarga Besar LSM Penjara 1 memberikan apresiasi kepada Dittipikor Bareskrim Polri yang telah menetapkan tersangka oknum pejabat Kementerian Perdagangan. Ini adalah suatu keberhasilan sekaligus gerakan nyata dalam mengungkap berbagai modus koruptor dalam merampok uang negara sehingga rakyat menjadi sengsara efek ulahnya. “Tegas Teuku Z Arifin, SE kepada 15 awak media di Jakarta, Rabu (7/9/2022)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mengutip info terkini untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018

Begitu juga tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kita salut kepada Dittipikor yang berani mengungkapkan kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan

Sebagaimana informasi dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Sesuai faktanya pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif.

Kemudian untuk kasus di 2019, Bunaya Priambudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain

“Jangan lelah melaporkan para koruptor, sebab itu adalah bentuk kepedulian sebagai anak bangsa yang cinta NKRI dan ini adalah wujud bela negara. “Tukas Arifin

 Lipsus: JL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *