JOURNALNEWS– Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022). Brigjen RR adalah asisten Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Bidang Pekerjaan dan Keamanan (Propoam).
Brigjen Andi Rian Djajadi, Kepala Bareskrim Umum Polri, mengungkapkan RR saat ini ditahan di Rutan Bareskrim. “Namanya sudah ditahan dan harus dijadikan tersangka,” kata Andy usai dikonfirmasi, Minggu (8 Juli 2022). Dia mengatakan Brigadir RR didakwa dengan percobaan pembunuhan. “Pasal 340 KUHP merupakan subordinasi dari 338 jo 55 dan 56,” ujarnya.
Sebagai acuan, Pasal 340 KUHP menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja dan berencana untuk mencabut nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan sengaja dan dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara tetap paling lama dua puluh tahun” .
Dalam kasus ini, departemen investigasi kriminal sebelumnya telah menetapkan Barada E atau Richard Elizier Pudihang Lumiou sebagai tersangka.
Brigadir E adalah seorang perwira polisi yang menjabat sebagai sopir untuk istri Irjen Ferdy Sambo. Dia didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Bagian 338 dan 55 dan 56 KUHP. Barada E belum didakwa dengan percobaan pembunuhan.
Pada 8 Juli 2022, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia akibat luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E, seperti dijelaskan Karo Penmas, Kabag Penerangan Masyarakat Polri, Humas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat itu, baku tembak diduga terjadi setelah Brigadir J menyalahgunakan posisinya di dalam ruangan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Freddie Sambo.
Namun, pihak keluarga mencurigai adanya unsur penganiayaan dan diduga sengaja membunuh Brigadir J.
Pasalnya, pihak keluarga mendapati Brigadir J memiliki luka selain luka tembak.