Ragam

Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Perkara Anak Gugat Pembeli Tanah Warisan Ayahnya

163
×

Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Perkara Anak Gugat Pembeli Tanah Warisan Ayahnya

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya memberi putusan terkait perkara perdata gugatan Aditya Wijaya, terhadap Darsum, pembeli tanah warisan ayahnya.

Putusan tersebut menolak gugatan Aditya dan menyatakan bahwa secara sah telah dilakulan jual beli sehingga secara administrasi benar bahwa tanah tersebut milik Darsum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh Andi Nofrianto selaku Pengacara Tergugat. Andi juga menyampaikan bahwa Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.706.500,-.

“Pada putusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2022 itu, Majelis Hakim menolak gugatan Aditya Wijaya dan menghukumnya dengan membayar biaya perkara,” katanya pengacara bergaya metal ini, Selasa (12/07/2022).

Menurut Andi, kemenangan Darsum merupakan kemenangan rakyat kecil, sehingga menunjukan dan membuktikan bahwa keadilan itu ada.

“Maka dari itu, masyarakat jangan pernah takut berhadapan dengan hukum jika berada di pihak yang benar, dan jangan mau ditakut-takuti oleh oknum,” tuturnya.

Ia melanjutkan, jika masyarakat mendapat surat panggilan, somasi bahkan didatangi oleh oknum penegak hukum, maka hadapi saja.

“Dan untuk Pemerintah yang mengeluarkan produk hukum berupa surat juga harus bertanggung jawab, bukan mencari aman,” pungkasnya.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *