JOURNALNEWS – Sejumlah barang berpotensi terlarang & berbahaya ditemukan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu Kelas IIB dalam Razia Gabungan bersama TNI & Polri, Kamis (21/04/2022).
Barang-barang tersebut diantaranya adalah botol kaca, besi, bambu, pemantik api, obat-obatan, pembasmi serangga, alat cukur, dan lain sebagainya.
“Benda-benda yang diamankan ini dianggap berpotensi bahaya karena bisa dijadikan senjata apabila disalahgunakan oleh warga binaan,” kata Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu Kelas II B.
Beni menjelaskan bahwa dalam razia gabungan kali ini dibagi menjadi 3 tim, dimana masing-masing tim dipimpin oleh 1 kasi yang akan merazia 5 kamar, sedangkan petugas wanita memeriksa blok wanita.
“Sasarannya adalah blok narkoba, para aparat berwenang juga melakukan razia dengan mengedepankan cara yang humanis, tegas dan terukur,” tuturnya.
Selain untuk menjaga kondusifitas menjelang Idul Fitri, razia gabungan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke- 58.
Terpisah, Teguh Wibowo, selaku Komandan Kodim 0616 Indramayu sangat mendukung penuh kegiatan sinergitas TNI – Polri dan Lapas dalam rangka giat razia memperingati hari pemasyarakatan 2022 di lapas IIB Indramayu.
“Semoga razia gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan lapas bersih dari narkoba,” pinta Dandim.(NR)