Hukum KriminalVideo

Kapolres Cirebon Kota dan Kajari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2, Nurhayati Bebas

114
×

Kapolres Cirebon Kota dan Kajari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2, Nurhayati Bebas

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS. ID. POLRES CIREBON KOTA, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH, MH, S.IK. di dampingi Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH, MH. Membeberkan terkait perkembangan kasus Sdri Nurhayati (bendahara) desa citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi ( Mantan Kades Citemu), Kec. Mundu Kab. Cirebon. Hal tersebut dijelaskan dalam konperensi pers diAula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota jam 20.00 WIB (01/03/22).

Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh penyidik Polres Ciko dari Ketua BPD Desa Citemu kabupaten Cirebon pada tanggal 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan sdr Supriyadi, selanjutnya kami team Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penyelidikan serta melimpahkan berkas Supriyadi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan disusul dengan berkas tersangka Nurhayati. Keduanya dinyatakan P21 (Lengkap). Ungkap Kapolres Cirebon kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saat ini telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan juga telah dilakukan Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana telah menetapkan bahwa berkas Sdri Nurhayati “DIHENTIKAN” berdasarkan hasil Eksaminasi terhadap P21 tersebut. Penghentian terhadap kasus Sdri Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan proses selanjutnya akan dikembalikan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” Jelas AKBP M. Fahri Siregar, SH.MH.S.IK.

Sementara itu ditempat yang sama Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH, MH mengungkapkan bahwa penanganan perkara An.Sdri Nurhayati dan Supriyadi malam ini Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dilakukan penyerahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti Sdri Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ujarnya

“Setelah P21 tersebut dilaksanakan, kami melakukan penelitian terhadap perkara tersangka An. Sdri Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) terhadap tersangka Sdri Nurhayati.” Tutur Kajari Kab.Cirebon

Kajari menambahkan” kami akan lakukan secepatnya proses dikeluarkannya SKP2. Dengan kerjasama antara Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon demi adanya kepastian hukum agar Sdri Nurhayati segera bebas dengan status tersangkanya. Dimana SKP2 merupakan kewenangan dari kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” Tutup Kajari
kabupaten Cirebon
Hutamrin, SH.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *