Perkara Penganiayaan Anak di Pamekasan — Keluarga Pertanyakan Kelengkapan Pasal, Ancaman dan Pengeroyokan Diduga Terabaikan

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Keluarga korban mempersoalkan belum tercantumnya pasal terkait dugaan ancaman pembunuhan, pengacungan senjata tajam, dan dugaan pengeroyokan dalam proses hukum yang berjalan.
‎
‎
‎Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan — mulai dari dicekik, ditampar, diinjak, hingga diancam dengan senjata tajam. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam maupun di luar rumah, hingga warga sekitar turun tangan melerai. Dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang juga menjadi sorotan utama pihak keluarga.
‎
‎
‎
‎Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, meminta Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar penerapan pasal dalam perkara ini.
‎
‎”Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pasal tertentu. Apakah seluruh rangkaian dugaan perbuatan — termasuk ancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, dan dugaan pengeroyokan — telah diungkap dan dipertimbangkan secara proporsional?” tegasnya.
‎
‎Keluarga menegaskan, jika terindikasi beberapa orang melakukan kekerasan terhadap satu korban, aspek tersebut wajib diperiksa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait keberatan keluarga. Penjelasan kedua institusi dinilai penting agar pertanyaan masyarakat tidak terus menggantung.
‎
‎”Praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun setiap dugaan yang relevan juga perlu diuji secara cermat. Perkara yang melibatkan anak ini harus memperoleh penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian prinsip yang ditegaskan.(ahd)
‎
‎
‎

Berita Terkait

Anggaran “DISNAKER” Lahat Dipertanyakan, Pemeliharaan Gedung Kantor Tanda Tanya
‎Sumpah Pemuda, APMP Jatim Aksi Jilid 5 — Jawa Timur Bukan Kerajaan Korupsi
Prof DR Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah Di Sampaikan Dalam Aksi Demo Itu Fakta
‎Demi Makan Bergizi yang Lebih Baik — Supervisi Eksternal Masuk Dapur SPPG Puger, Kebersihan Tak Boleh Dikompromikan
Libatkan 40 Kecamatan, Diskominfo Kabupaten Cirebon Tingkatkan Keamanan Digital
Peduli Korban Kecelakaan, Satlantas Polres Pekalongan Serahkan Gerobak untuk Ibu Halimah
‎Jaga Kondusivitas Wilayah, Muspikacam Puger Lakukan Patroli Gabungan di Titik Rawan
Perkuat Sinergi Masyarakat, Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:10

Anggaran “DISNAKER” Lahat Dipertanyakan, Pemeliharaan Gedung Kantor Tanda Tanya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:41

Perkara Penganiayaan Anak di Pamekasan — Keluarga Pertanyakan Kelengkapan Pasal, Ancaman dan Pengeroyokan Diduga Terabaikan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:55

‎Sumpah Pemuda, APMP Jatim Aksi Jilid 5 — Jawa Timur Bukan Kerajaan Korupsi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:05

Prof DR Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah Di Sampaikan Dalam Aksi Demo Itu Fakta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:01

‎Demi Makan Bergizi yang Lebih Baik — Supervisi Eksternal Masuk Dapur SPPG Puger, Kebersihan Tak Boleh Dikompromikan

Berita Terbaru