JOURNALNEWS.ID //
LAHAT-SUMSEL||Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan jumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun 2026.
“Jumlah sasaran yang menerima BOS Kinerja sebanyak 31 sekolah dasar (Sd), Sementara untuk BOS Kinerja, Sekolah menega pertama (smp) sebanyak 8 sekolah atau berjumlah
sebanyak 39 sekolah,”
Berdas data yang dihimpun media ini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, dikutip dari data Kementerian Pendidikan RI-Repoblik Indonesian Nomor.182 tahun 2026,
Sekolah yang memiliki Prestasi Sabtu,(23/10/2026). Alokasi dana untuk BOS Kinerja yakni sebanyak Rp 697.500.000 juta dan untuk BOS Kinerja sebanyak Rp280.000.000 juta Masing-masing sekolah yang mendapatkan BOS Kinerja akan mendapatkan anggaran sebesar Rp22.500,000 dan 35.000.000 BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.
Sebaliknya, BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian,
“SEMENTARA RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2026 NO.105 KABUPATEN LAHAT;
BOSP Reguler Rp821.800, Kinerja Rp90.000 dan Tunjangan provesi guru Rp139.752.654, Tambahan penhasilan guru Rp27.000, dan TKG Rp947.902 melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut provinsi daerah Kabupaten Lahat,
Untuk (BOSP) Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan Bos, Reguler 54.594.600, Kinerja 977.500, Afirmasi 90.000.Sedangkan bantuan Oprasional Penyelengaraan Paud dengan rincian Alokasi BOP Paud: Reguler 4.702.200 dan Kinerja 82.500, Afirmasi 75.000,
“Bantuan tersebut diberikan dalam rangka menutupi biaya operasional yang tiap daerah tidak sama, setiap kabupaten/kota berbeda skala ekonominya, serta jumlah rombel (rombongan belajar)dan jumlah siswa di daerah 3T rata-rata rendah.Sementara BOS Kinerja, merupakan stimulus agar sekolah memiliki kinerja yang baik.
APH benar-benar serius Pengawasan ketat terhadap anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)- baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja- merupakan prioritas mutlak karena sektor ini masih dikategorikan rawan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan bahwa sekitar 12% dana BOS masih digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dugaan Kerawanan ini umumnya dipicu oleh kolusi internal, manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), hingga minimnya transparansi kepada Komite Sekolah dan masyarakat
-KPK untuk memantau data anggaran sekolah sekaligus melaporkan keluhan fasilitas atau potensi korupsi.
-Inspektorat Daerah / Dinas Pendidikan: Laporkan langsung kepada pengawas fungsional di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi selaku pembina satuan pendidikan.
Penyalahgunaan dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang berat bagi para pelakunya**bersambung/AWDI-LHT
“Sekedar mengingatkan hati-hati mengelolah uang negara,salah langkah bisa masuk penjara”
Redaksi: JMG
Penulis: Frengki.As
Penulis : Frengky
Editor : Redaksi













Komentar