Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews//Inderamyu Peredaran obat keras Tipe G jenis Tramadol Exsimer di sala satu rumah warga berinisial B di jln. Samsu desa tambak bebas tanpa tersentu hukum..aktifitas peredaran obat terlarang semakin bergerak bebas dalam melakukan transaksi ..walaupun banyak masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktifitas tersebut , namun masyarakat menilai kapan adanya tindakan tegas dari pihak satnarkoba indramayu untuk melakukan tindakan serius untuk membrantas adanya peredaran obat obatan yang lama tidak tersentu hukum. Jumat (03/07/2026)

 

Peredaran jenis obat obatan terlarang di Indramayu jln Samsu ini sudah menjamur dan di perkirakan setiap hari melakukan transaksi ..walaupun sering adanya gejolak masyarakat yang merasa resah , namun peredaran obat obatan keras terus beraktifitas di duga merasa kebal hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dan merasa punya bemper berinisial D sehingga peredaran obat keras menjadi tetap bertahan di lokasi rumah inisial B
Peredaran obat keras golongan G yang di perjualkan secara bebas tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan undang undang kesehatan dan jelas ilegal namun ironisnya di rumah inisial B aktifitas tersebut menjadi angin segar untuk melakukan transaksi yang berakibat merusak mental dan moral generasi bangsa,

 

Bisnis perusak anak bangsa ini di duga tidak adanya tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum (APH) sehingga aktifitas tersebut tetap berjalan setiap harinya dan berhenti klu ada informen dari oknum oknum yang sudah di kasi kordinasi …dan oknum oknum yang punya kepentingan adanya peredaran obat tersebut….

 

Rangkuman berdasarkan UU dan Regulasi terbaru di indonesia.
1.status tramadol menurut hukum
Obat keras/ obat daftar G Hanya boleh di tebus pakai resep dokter dari apotek
2.Obat obatan tertentu/OOT :masuk daptar OOT di peraturan BPOM No 12 tahun 2025 junto No10/2019 OOT: obat yang bisa di salagunakan.berpengaruh ke susunan saraf pusat dan beresiko ketergantungan.

2.Aturan jual dan edar
1.wajib resep dokter
2.dilarang edar tanpa izin edar

3.Sanksi pidana klu melanggar
1.UU No17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435.mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pidana penjara paling lama 12 tahun denda 5 miliar.

(Biro Cirebon)

Berita Terkait

Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Lemahwungkuk Tangani Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Pasar Talang
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?
Jenazah Nahkoda KM Berkah Abadi Dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk Pemeriksaan Penyebab Kematian
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Luruskan Polemik Desa Pagerkasih, Satgasus Gerhana Indonesia dan Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Hanya Miskomunikasi Prasasti
PRODI TEKNIK PERTAMBANGAN UNP LAKSANAKAN STUDI LAPANGAN KE PT. DIZAMATRA POWERINDO
Dansatgas Citarum Harum Tinjau Penertiban KJA Waduk Cirata, Tegaskan Asas Keadilan dan Humanis
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:43 WIB

Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Lemahwungkuk Tangani Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Pasar Talang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:19 WIB

Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:42 WIB

INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:22 WIB

Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jenazah Nahkoda KM Berkah Abadi Dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk Pemeriksaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru

Berita

INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:42 WIB