Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews//Inderamyu Peredaran obat keras Tipe G jenis Tramadol Exsimer di sala satu rumah warga berinisial B di jln. Samsu desa tambak bebas tanpa tersentu hukum..aktifitas peredaran obat terlarang semakin bergerak bebas dalam melakukan transaksi ..walaupun banyak masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktifitas tersebut , namun masyarakat menilai kapan adanya tindakan tegas dari pihak satnarkoba indramayu untuk melakukan tindakan serius untuk membrantas adanya peredaran obat obatan yang lama tidak tersentu hukum. Jumat (03/07/2026)

 

Peredaran jenis obat obatan terlarang di Indramayu jln Samsu ini sudah menjamur dan di perkirakan setiap hari melakukan transaksi ..walaupun sering adanya gejolak masyarakat yang merasa resah , namun peredaran obat obatan keras terus beraktifitas di duga merasa kebal hukum

 

Dan merasa punya bemper berinisial D sehingga peredaran obat keras menjadi tetap bertahan di lokasi rumah inisial B
Peredaran obat keras golongan G yang di perjualkan secara bebas tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan undang undang kesehatan dan jelas ilegal namun ironisnya di rumah inisial B aktifitas tersebut menjadi angin segar untuk melakukan transaksi yang berakibat merusak mental dan moral generasi bangsa,

 

Bisnis perusak anak bangsa ini di duga tidak adanya tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum (APH) sehingga aktifitas tersebut tetap berjalan setiap harinya dan berhenti klu ada informen dari oknum oknum yang sudah di kasi kordinasi …dan oknum oknum yang punya kepentingan adanya peredaran obat tersebut….

 

Rangkuman berdasarkan UU dan Regulasi terbaru di indonesia.
1.status tramadol menurut hukum
Obat keras/ obat daftar G Hanya boleh di tebus pakai resep dokter dari apotek
2.Obat obatan tertentu/OOT :masuk daptar OOT di peraturan BPOM No 12 tahun 2025 junto No10/2019 OOT: obat yang bisa di salagunakan.berpengaruh ke susunan saraf pusat dan beresiko ketergantungan.

2.Aturan jual dan edar
1.wajib resep dokter
2.dilarang edar tanpa izin edar

3.Sanksi pidana klu melanggar
1.UU No17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435.mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pidana penjara paling lama 12 tahun denda 5 miliar.

(Biro Cirebon)

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru