Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews//Inderamyu Peredaran obat keras Tipe G jenis Tramadol Exsimer di sala satu rumah warga berinisial B di jln. Samsu desa tambak bebas tanpa tersentu hukum..aktifitas peredaran obat terlarang semakin bergerak bebas dalam melakukan transaksi ..walaupun banyak masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktifitas tersebut , namun masyarakat menilai kapan adanya tindakan tegas dari pihak satnarkoba indramayu untuk melakukan tindakan serius untuk membrantas adanya peredaran obat obatan yang lama tidak tersentu hukum. Jumat (03/07/2026)

 

Peredaran jenis obat obatan terlarang di Indramayu jln Samsu ini sudah menjamur dan di perkirakan setiap hari melakukan transaksi ..walaupun sering adanya gejolak masyarakat yang merasa resah , namun peredaran obat obatan keras terus beraktifitas di duga merasa kebal hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dan merasa punya bemper berinisial D sehingga peredaran obat keras menjadi tetap bertahan di lokasi rumah inisial B
Peredaran obat keras golongan G yang di perjualkan secara bebas tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan undang undang kesehatan dan jelas ilegal namun ironisnya di rumah inisial B aktifitas tersebut menjadi angin segar untuk melakukan transaksi yang berakibat merusak mental dan moral generasi bangsa,

 

Bisnis perusak anak bangsa ini di duga tidak adanya tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum (APH) sehingga aktifitas tersebut tetap berjalan setiap harinya dan berhenti klu ada informen dari oknum oknum yang sudah di kasi kordinasi …dan oknum oknum yang punya kepentingan adanya peredaran obat tersebut….

 

Rangkuman berdasarkan UU dan Regulasi terbaru di indonesia.
1.status tramadol menurut hukum
Obat keras/ obat daftar G Hanya boleh di tebus pakai resep dokter dari apotek
2.Obat obatan tertentu/OOT :masuk daptar OOT di peraturan BPOM No 12 tahun 2025 junto No10/2019 OOT: obat yang bisa di salagunakan.berpengaruh ke susunan saraf pusat dan beresiko ketergantungan.

2.Aturan jual dan edar
1.wajib resep dokter
2.dilarang edar tanpa izin edar

3.Sanksi pidana klu melanggar
1.UU No17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435.mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pidana penjara paling lama 12 tahun denda 5 miliar.

(Biro Cirebon)

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB