‎“Dugaan Pungli Soal Ujian di Lahat Terkuak! Rp500 Ribu per Kecamatan, AWDI Desak Penindakan Tegas”

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jurnalis: Frengky.As

‎Journalnews.id
‎Lahat // Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tertuju pada pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTSP) untuk siswa kelas 3 hingga kelas 5 tahun 2026.

‎Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Lahat, Frengky AS, mengutuk keras dugaan tersebut. Ia menilai praktik ini mencederai integritas pendidikan dan berpotensi melanggar hukum.

‎Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar yang diduga menjadi bukti adanya pungutan. Dari informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut berkisar Rp500 ribu per kecamatan, dan diduga dikoordinir melalui forum K3S hingga tingkat kabupaten.

‎Dalam wawancara pada Senin, 6 April 2026, Frengky menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak seharusnya dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, terlebih jika dilakukan secara terstruktur.

‎“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungutan. Apalagi jika nominalnya sudah ditentukan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

‎Ia juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, praktik pungli jelas bertentangan dengan komitmen pemberantasan pungutan liar yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

‎Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

‎Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, jika terbukti terdapat unsur paksaan.

‎Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Lahat. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

‎Kini, masyarakat menanti… akankah dugaan pungli ini dibongkar hingga tuntas? Atau justru berhenti sebagai isu yang perlahan menghilang?

Bersambung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB