‎“Dugaan Pungli Soal Ujian di Lahat Terkuak! Rp500 Ribu per Kecamatan, AWDI Desak Penindakan Tegas”

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jurnalis: Frengky.As

‎Journalnews.id
‎Lahat // Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tertuju pada pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTSP) untuk siswa kelas 3 hingga kelas 5 tahun 2026.

‎Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Lahat, Frengky AS, mengutuk keras dugaan tersebut. Ia menilai praktik ini mencederai integritas pendidikan dan berpotensi melanggar hukum.

‎Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar yang diduga menjadi bukti adanya pungutan. Dari informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut berkisar Rp500 ribu per kecamatan, dan diduga dikoordinir melalui forum K3S hingga tingkat kabupaten.

‎Dalam wawancara pada Senin, 6 April 2026, Frengky menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak seharusnya dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, terlebih jika dilakukan secara terstruktur.

‎“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungutan. Apalagi jika nominalnya sudah ditentukan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

‎Ia juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, praktik pungli jelas bertentangan dengan komitmen pemberantasan pungutan liar yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

‎Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

‎Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, jika terbukti terdapat unsur paksaan.

‎Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Lahat. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

‎Kini, masyarakat menanti… akankah dugaan pungli ini dibongkar hingga tuntas? Atau justru berhenti sebagai isu yang perlahan menghilang?

Bersambung

Berita Terkait

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Berita Terbaru