‎“Dugaan Pungli Soal Ujian di Lahat Terkuak! Rp500 Ribu per Kecamatan, AWDI Desak Penindakan Tegas”

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jurnalis: Frengky.As

‎Journalnews.id
‎Lahat // Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tertuju pada pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTSP) untuk siswa kelas 3 hingga kelas 5 tahun 2026.
‎
‎Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Lahat, Frengky AS, mengutuk keras dugaan tersebut. Ia menilai praktik ini mencederai integritas pendidikan dan berpotensi melanggar hukum.
‎
‎Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar yang diduga menjadi bukti adanya pungutan. Dari informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut berkisar Rp500 ribu per kecamatan, dan diduga dikoordinir melalui forum K3S hingga tingkat kabupaten.
‎
‎Dalam wawancara pada Senin, 6 April 2026, Frengky menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak seharusnya dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, terlebih jika dilakukan secara terstruktur.
‎
‎“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungutan. Apalagi jika nominalnya sudah ditentukan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
‎
‎Ia juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, praktik pungli jelas bertentangan dengan komitmen pemberantasan pungutan liar yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
‎
‎Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
‎
‎Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, jika terbukti terdapat unsur paksaan.
‎
‎Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Lahat. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
‎
‎Kini, masyarakat menanti… akankah dugaan pungli ini dibongkar hingga tuntas? Atau justru berhenti sebagai isu yang perlahan menghilang?

Bersambung

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru