Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

CILACAP // Juornal News– Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo saat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.( SW / Humas )

Berita Terkait

IJTI Tanggapi Pernyataan “Londo Ireng” dari Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas
Sinergi KPU – Disdik, Gelar Pemilihan OSIS SMP Serentak
PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Sinergi Polsek Mande dan Disnakertrans Cianjur Gerakkan Padat Karya, Waduk Cirata Dibersihkan dari Eceng Gondok
Mokh Fadil Siap Mengemban Amanat Masyarakat Lanjut Dua Periode

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:01

IJTI Tanggapi Pernyataan “Londo Ireng” dari Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:56

Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:01

Sinergi KPU – Disdik, Gelar Pemilihan OSIS SMP Serentak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:34

Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar

Berita Terbaru