Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

CILACAP // Juornal News– Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo saat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.( SW / Humas )

Berita Terkait

Aksi Nyata Sosial, Perkumpulan KEWCI Peduli Cilacap Salurkan Paket Sembako untuk Warga Jeruklegi dan sekitarnya
Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung
Pisah Sambut Danlanal, Pemkab Cirebon Perkuat Sinergi Maritim dan Pesisir
Rakerda 2026 Pemuda Katolik Jabar Digelar di Cianjur, Siapkan Kader Mandiri, Produktif, dan Berdaya Saing
Polres Cirebon Kota Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar Polda Jabar Berkat Inovasi Kampung 1 Pintu
Temukan Ketidak Jujuran Dalam Penyaluran PIP, Orangtua Diminta Tidak Takut Melapor
LIDIKKRIMSUS RI Minta APH Audit Anggaran Dinas Kesehatan ada 6 item Tahun Anggaran 2024
Bupati Imron Dorong Kafilah Pentas PAI Raih Prestasi di Tingkat Jawa Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:33 WIB

Aksi Nyata Sosial, Perkumpulan KEWCI Peduli Cilacap Salurkan Paket Sembako untuk Warga Jeruklegi dan sekitarnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pisah Sambut Danlanal, Pemkab Cirebon Perkuat Sinergi Maritim dan Pesisir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:26 WIB

Rakerda 2026 Pemuda Katolik Jabar Digelar di Cianjur, Siapkan Kader Mandiri, Produktif, dan Berdaya Saing

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:58 WIB

Polres Cirebon Kota Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar Polda Jabar Berkat Inovasi Kampung 1 Pintu

Berita Terbaru