Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

CILACAP // Juornal News– Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo saat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.( SW / Humas )

Berita Terkait

Polres Kuningan Gencar Salurkan Bantuan Air Bersih pada Dua Desa yang Dilanda Krisis Air
Klinik Apung Polres Cirebon Kota Layani Kesehatan Gratis Nelayan Kejawanan
Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan
Pemkab Cirebon Perkuat Tata kelola, Bupati Imron Tekankan Komunikasi dan Kerja Berbasis Data
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
Lima Kecamatan Jadi Sentra Bawang Merah di Kabupaten Cirebon
FGD Kesiapsiagaan Bencana, Polres Cirebon Kota Perkuat Sinergi Masyarakat melalui Jaga Baik Cirebon Kota
PROFIL CALON KADES CIANDAM: ELIN, KEMBALI MAJU DENGAN SEMANGAT SILIH ASAH, SILIH ASIH, SILIH ASUH

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01

Polres Kuningan Gencar Salurkan Bantuan Air Bersih pada Dua Desa yang Dilanda Krisis Air

Jumat, 18 September 2026 - 19:55

Klinik Apung Polres Cirebon Kota Layani Kesehatan Gratis Nelayan Kejawanan

Jumat, 18 September 2026 - 19:17

Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 12:08

Pemkab Cirebon Perkuat Tata kelola, Bupati Imron Tekankan Komunikasi dan Kerja Berbasis Data

Kamis, 17 September 2026 - 19:19

Lima Kecamatan Jadi Sentra Bawang Merah di Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru