Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS, Negara Terima Pengembalian Rp546 Juta

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Blambangan Umpu — Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara tersebut, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang selanjutnya menjalani penahanan pada tahap penuntutan. Keduanya adalah A.W. (36), yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta.

Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Uang yang dititipkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan total nilai Rp546.724.500.

Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga berfokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru