Jurnalis: Frengky.As
Journalnews.id
LAHAT || Terkait Laporan dari LIDIKKRIMSUS RI di Kejari Lahat masalah dana BOS Tahun 2025, berdasarkan laporan pengaduan (Lapdu) dari LIDIKKRIMSUS RI, Laporan yang diserahkan ke pihak bagian PTSP Kejari Lahat pengaduan masyarakat Nomor: 005/DPD.LK.- RI LHT/3 /2026 diterima oleh Ririn selaku pegawai Bagian Laporan Masyarakat.
Orang Tua Oknum Kepsek inisial H melalui telepon menghubungi wartawan Minggu (8/3/2026) ” makmano ceritonyo anak aku tu ” saat ini H sekarang menjabat kepala sekolah di SDN 3 Merapi Barat, meminta untuk diselesaikan dengan baik dan salah satu wartawan journalnews.id sempat dihubungi orang yang tidak dikenal terkait pemberitaan di media online sambil mengirim berita online yang diteruskan melalui pesan singkat washhap milik wartawan journalnews.id dan dijelaskan bahwa Laporan tersebut sudah diterima oleh bagian lapdu PTSP Kejari Lahat pelapor dari Lembaga LIDIKKRIMSUS RI.
Diberitakan sebelumnya Lidikkrimsus RI hari ini melaporkan melalui pengaduan masyarakat dugaan penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) Pusat peruntukan SD Negeri 1 Merapi, Kabupaten Lahat pada Kamis (5/3/2026).
Laporan yang diserahkan ke pihak bagian PTSP Kejari Lahat pengaduan masyarakat Nomor: 005/DPD.LK.- RI LHT/3 /2026 diterima oleh Ririn selaku pegawai Bagian Laporan Masyarakat
Ketua Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H. menyoroti Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 yang ditandatangani oleh kepala sekolah HR tahap 1 yang diterima sekolah Rp152.100.000, jumlah guru dan dan tenaga pendidik 21 orang, jumlah murid 329 siswa. Jumlah siswa penerima 338, tanggal pencairan 22 Januari 2025.
Digunakan pengembangan perpustakaan Rp 41.650.300 (empat puluh satu juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus)
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.933.000.( delapan juta sembilan ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 34.924.700( Tiga Puluh Empat Juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus).
Langganan daya dan Jasa Rp 5.280.000 (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 26.632.000; ( Dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Pembayaran honor Rp 34.680.000 (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Untuk Tahap 2 Tanggal Pencairan tanggal 8 Agustus 2025, rincian sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru Rp 2, 335.000.(dua juta tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Pengembangan perpustakaan Rp25.900.000 (Dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Admistrasi Kegiatan Ekstra kurikuler Rp 36.047.000 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Langganan daya dan Jasa Rp 5,280.000 (Lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp48.915.000 (Empat Delapan Puluh juta Sembilan ratus Lima belas ribu rupiah).
Pembayaran honor Rp 20.640.000;(Dua Puluh juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Total Dana Rp 146.580.000,
Yang jadi pertanyaan adalah biaya pemeliharaan sarana dan prasarana
Termin 1 Rp 26.632.000; pada bulan Januari 2025
Termin ke 2 pada bulan Agustus 2025
Rp 48.915.000;
“Total Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 26.632.000; + Rp 48.915.000; Rp 80 juta lebih biaya pemeliharaan patut diduga ada penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS di SD Negeri 1 Merapi Barat kata Rhodi Irfanto SH kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
“Kami minta pihak APH untuk mengusut tuntas Dana BOS APBN PUSAT Tahun 2025, dan panggil kepala sekolah SD Negeri 1 Merapi Barat inisial H selaku kepala sekolah,” pinta Rhodi (Tim)











