Berita

Aktifis AMPB Jalani Sidang Vonis di Penadilan Pati.

48
×

Aktifis AMPB Jalani Sidang Vonis di Penadilan Pati.

Sebarkan artikel ini

HarianPers Jawa Tengah.
Kabupaten Pati, Terdakwa kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana yang dilakukan oleh Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis 5 Maret 2026. Dengan dikawal ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Hakim ketua Muhammad Fauzan, memvonis keduanya bebas.

Dalam pembacaannya, hakim ketua mengatakan jika keduanya telah bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata hakim ketua.

Hasil ini disambut gembira oleh ribuan massa dari AMPB. Yang menarik adalah sosok Inayah Wulandari Wahid, putri mantan Presiden Gus Dur yang turut berorasi setelah mengawal jalannya persidangan.

Dalam orasinya, Inayah mengatakan jika bebasnya Botok dan Teguh adalah awal dari perjuangan masyarakat dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan. Ia meyakini, keduanya adalah sosok pahlawan yang dengan lantang memihak kepada masyarakat kecil dan melakukan perlawanan terhadap kedzaliman penguasa.

“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman. Alhamdulillah mas Botok dan mas Teguh akan segera berkumpul dengan teman-teman. Ini artinya perjuangan baru akan dimulai lagi, masih banyak tugas yang menunggu,” kata Inayah.

Selain dirinya, sejumlah tokoh lain juga turut hadir. Mulai dari mantan Wakapolri Komjen pol (purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, dan Cak Sholeh pengacara kondang dari Surabaya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *