Kondisi tersebut dinilai mengurangi wibawa profesi advokat serta tidak mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan. Para advokat berharap pihak PN Cianjur dapat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan fasilitas penunjang tersebut.
Advokat Kusnandar Ali, S.H., kepada Kantor Berita Journal News, Selasa (10/01/25), mengatakan bahwa selama ini Pengadilan Negeri Cianjur memang belum menyediakan ruangan khusus bagi advokat.
“Iya, memang betul pihak Pengadilan Negeri Cianjur belum ada ruangan buat advokat. Selama ini advokat seakan-akan tidak mendapat perhatian. Ini perlu diperhatikan oleh pihak PN Cianjur,” ujar Kusnandar Ali.
Menurutnya, keberadaan ruang khusus advokat sangat penting untuk menjaga marwah dan identitas profesi. Saat ini, advokat harus bercampur baur dengan pengunjung maupun keluarga terdakwa, sehingga tidak ada pembeda yang jelas antara penegak hukum dan masyarakat umum.
“Advokat bercampur dengan pengunjung atau keluarga terdakwa, seakan tidak ada wibawa sebagai advokat. Coba kalau dari pihak PN Cianjur menyediakan ruangan khusus advokat, jadi bisa dibedakan mana advokat dan mana pengunjung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa PN Cianjur sebenarnya telah menyediakan sejumlah ruangan lain, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ruang tahanan, ruangan untuk pengunjung serta ruangan khusus bagi jaksa. Namun hingga kini, belum tersedia ruangan khusus yang diperuntukkan bagi advokat.
Kusnandar Ali berharap pihak Pengadilan Negeri Cianjur dapat segera mengevaluasi kondisi tersebut dan menyediakan fasilitas yang layak demi menunjang kelancaran proses peradilan serta menjaga profesionalitas seluruh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para advokat tersebut.











