Hanya Kantongi Rekomendasi Kepala Sekolah, P3K Diduga Langgar Prosedur Perceraian

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

i

Gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS // Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diduga mengajukan gugatan perceraian tanpa memenuhi persyaratan administrasi berupa izin dari dinas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan hanya mengantongi rekomendasi dari kepala sekolah, bukan izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, saat diwawancarai journalnews.id, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak menerima permohonan izin dari yang bersangkutan.

“Sampai saat ini, persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Cianjur belum disertai pengajuan izin dari yang bersangkutan,” ujar pejabat kepegawaian tersebut Rabu, (24/11/25)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Ciranjang 2 yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Analisis Hukum: P3K Wajib Ajukan Izin Sebelum Menggugat Cerai

Pengajuan gugatan perceraian oleh ASN—termasuk P3K—diatur dalam sejumlah ketentuan, terutama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa P3K tetap terikat pada ketentuan disiplin, kode etik, serta tata cara administratif yang berlaku bagi ASN.

Menurut ahli hukum administrasi negara, kewajiban izin dalam perceraian ASN bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran kepegawaian seperti penelantaran keluarga, kekerasan rumah tangga, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas ASN.

“Izin atasan adalah syarat administratif yang wajib diikuti oleh setiap ASN, termasuk P3K. Rekomendasi kepala sekolah bukan izin final, karena harus disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian melalui dinas terkait. Tanpa izin tersebut, pegawai dapat dianggap melanggar disiplin,” ujar analis hukum tersebut.

Meski demikian, secara yuridis proses gugatan di Pengadilan Agama tetap dapat berjalan. Namun dari sisi kepegawaian, pegawai yang mengajukan gugatan tanpa izin dapat dikenai tindakan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

Berpotensi Menjadi Pelanggaran Disiplin

Ahli hukum menambahkan bahwa tindakan menggugat cerai tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN, sebagaimana prinsip yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya juga menjadi rujukan bagi P3K.

“Ketika seorang P3K mengajukan gugatan perceraian tanpa mengikuti prosedur kepegawaian, ia dapat dikenai sanksi administratif. Pengadilan mungkin tetap memproses perkara, tetapi dari sisi kedinasan, pelanggaran tetap tercatat dan dapat berdampak pada kariernya,” jelasnya.

Berita Terkait

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi
Pengendara Keluhkan Gangguan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Pelanggaran UU Lalu Lintas
Arus Lalu Lintas Terganggu, Aktivitas Perusahaan Makanan Maranggi Picu Kemacetan Harian
Warga Keluhkan Galian Lapangan di Bobojong Cianjur, Fasilitas Umum Hilang
PN Cianjur Disorot, Advokat Tak Miliki Ruangan Khusus Saat Menunggu Sidang
Kuasa Hukum Guru Ngaji Cianjur: Kesaksian Pakai Tangisan, Diduga Direkayasa untuk Giring Hakim
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:07 WIB

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:11 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi

Selasa, 14 April 2026 - 14:43 WIB

Pengendara Keluhkan Gangguan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Pelanggaran UU Lalu Lintas

Selasa, 14 April 2026 - 14:40 WIB

Arus Lalu Lintas Terganggu, Aktivitas Perusahaan Makanan Maranggi Picu Kemacetan Harian

Berita Terbaru