Berita

Sinergitas Ditreskrimum Polda Jabar dan Kanwil Ditjen Imigrasi Perkuat Penanganan TPPO – TPPA

40
×

Sinergitas Ditreskrimum Polda Jabar dan Kanwil Ditjen Imigrasi Perkuat Penanganan TPPO – TPPA

Sebarkan artikel ini

 

Bandung ||
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Barat memperkuat kolaborasi dalam upaya penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sinergi ini menjadi bagian penting dalam pengembangan Inovasi Sistem Terpadu Penanganan dan Pencegahan TPPA–TPPO, gagasan AKBP Goncang Ajie Susatyo, S.H., S.I.K., M.H., peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXVI LAN RI Tahun 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah kolaboratif ini bertujuan membangun sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kejahatan perdagangan orang, terutama kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat deteksi, intervensi, dan penyelesaian kasus TPPO di wilayah Jawa Barat.

“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika kejahatan perdagangan orang,”tegas AKBP Goncang Ajie Susatyo.

Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari persiapan pembentukan Direktorat PPA dan PPO yang direncanakan berdiri pada tahun 2026 di jajaran Polda Jawa Barat. Keberadaan direktorat baru ini diharapkan menjadi unit strategis yang lebih fokus, terstruktur, dan modern dalam menangani isu-isu perempuan, perlindungan anak, serta pemberantasan perdagangan orang.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Ditreskrimum Polda Jabar dan Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini mengatur mekanisme pertukaran informasi, koordinasi operasional, serta penguatan administrasi penegakan hukum.

Dengan terbitnya MoU tersebut, kedua lembaga optimistis bahwa penanganan dan pencegahan TPPO akan berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan efisien, sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *