Hukum Kriminal

Dalam 10 Bulan, Ruslandi Menangkan Dua Perkara Perdata Sengketa Tanah

163
×

Dalam 10 Bulan, Ruslandi Menangkan Dua Perkara Perdata Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Konsistensi dan keteguhan dalam memperjuangkan keadilan kembali dibuktikan oleh Ruslandi, S.H., pendiri Kantor Hukum Ruslandi & Rekan. Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, pengacara muda asal Indramayu ini berhasil memenangkan dua perkara perdata sengketa tanah di tingkat banding, dengan hasil akhir yang sama: hak tanah kliennya kembali secara sah.

Kemenangan terbaru diraih melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/PDT/2025/PT BDG, yang mengabulkan permohonan banding penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Idm. Putusan tersebut menegaskan bahwa dua bidang tanah sengketa di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, secara hukum kembali menjadi milik penggugat, setelah sebelumnya gugatan mereka ditolak di tingkat pertama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam amar putusan yang dijatuhkan pada September 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dihukum menyerahkan tanah beserta sertifikat Hak Milik atas nama penggugat (eksekutorial). Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000 atas kerugian pengelolaan tanah yang dialami penggugat selama bertahun-tahun.

“Pada tingkat pertama gugatan kami ditolak karena majelis hakim mempertimbangkan hal yang bukan obyek perkara, yaitu subrogasi. Padahal perkara ini murni Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Ruslandi, S.H., saat ditemui usai putusan banding.

“Kami tetap konsisten dengan argumentasi hukum kami, dan akhirnya majelis hakim tingkat banding membenarkan gugatan kami. Hak-hak klien kami kini kembali secara sah,” lanjutnya.

Objek sengketa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah di Blok Buyut Tugu, Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan luas masing-masing 5.280 m² dan 4.410 m², terdaftar atas Sertifikat Hak Milik Nomor 30 dan 32 atas nama H. Sudrajat. Majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemilik sah dan menyatakan tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai tanah tersebut.

Kemenangan di perkara Losarang ini menambah catatan positif Kantor Hukum Ruslandi & Rekan, setelah sebelumnya juga memenangkan perkara serupa di tingkat banding pada awal tahun 2025. Dua kemenangan ini menunjukkan komitmen Ruslandi dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya terampas.

“Bagi kami, hukum bukan sekadar teks, tetapi sarana untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat kecil. Dua kemenangan ini adalah bukti bahwa perjuangan hukum yang dijalankan dengan integritas akan membuahkan hasil,” tutur Ruslandi.

Ia juga menyampaikan kesiapan menghadapi jika pihak tergugat mengajukan kasasi.

“Kami menghormati setiap upaya hukum, tapi kami yakin posisi hukum kami sangat kuat. Putusan ini sudah sangat jelas dalam menilai bukti dan perbuatan hukum tergugat,” ujarnya optimistis.

Adapun isi Pokok Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung adalah, menolak eksepsi tergugat konvensi, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menetapkan penggugat sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000.

Dua kemenangan dalam waktu singkat ini memperkuat reputasi Kantor Hukum Ruslandi & Rekan sebagai firma hukum yang berkomitmen terhadap perlindungan hak kepemilikan tanah dan penegakan keadilan di daerah.

“Kami akan terus berdiri di sisi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap perkara adalah amanah yang harus diperjuangkan dengan jujur dan profesional,” pungkas Ruslandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *