Dalam 10 Bulan, Ruslandi Menangkan Dua Perkara Perdata Sengketa Tanah

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Konsistensi dan keteguhan dalam memperjuangkan keadilan kembali dibuktikan oleh Ruslandi, S.H., pendiri Kantor Hukum Ruslandi & Rekan. Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, pengacara muda asal Indramayu ini berhasil memenangkan dua perkara perdata sengketa tanah di tingkat banding, dengan hasil akhir yang sama: hak tanah kliennya kembali secara sah.

Kemenangan terbaru diraih melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/PDT/2025/PT BDG, yang mengabulkan permohonan banding penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Idm. Putusan tersebut menegaskan bahwa dua bidang tanah sengketa di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, secara hukum kembali menjadi milik penggugat, setelah sebelumnya gugatan mereka ditolak di tingkat pertama.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan pada September 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dihukum menyerahkan tanah beserta sertifikat Hak Milik atas nama penggugat (eksekutorial). Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000 atas kerugian pengelolaan tanah yang dialami penggugat selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tingkat pertama gugatan kami ditolak karena majelis hakim mempertimbangkan hal yang bukan obyek perkara, yaitu subrogasi. Padahal perkara ini murni Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Ruslandi, S.H., saat ditemui usai putusan banding.

“Kami tetap konsisten dengan argumentasi hukum kami, dan akhirnya majelis hakim tingkat banding membenarkan gugatan kami. Hak-hak klien kami kini kembali secara sah,” lanjutnya.

Objek sengketa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah di Blok Buyut Tugu, Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan luas masing-masing 5.280 m² dan 4.410 m², terdaftar atas Sertifikat Hak Milik Nomor 30 dan 32 atas nama H. Sudrajat. Majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemilik sah dan menyatakan tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai tanah tersebut.

Kemenangan di perkara Losarang ini menambah catatan positif Kantor Hukum Ruslandi & Rekan, setelah sebelumnya juga memenangkan perkara serupa di tingkat banding pada awal tahun 2025. Dua kemenangan ini menunjukkan komitmen Ruslandi dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya terampas.

“Bagi kami, hukum bukan sekadar teks, tetapi sarana untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat kecil. Dua kemenangan ini adalah bukti bahwa perjuangan hukum yang dijalankan dengan integritas akan membuahkan hasil,” tutur Ruslandi.

Ia juga menyampaikan kesiapan menghadapi jika pihak tergugat mengajukan kasasi.

“Kami menghormati setiap upaya hukum, tapi kami yakin posisi hukum kami sangat kuat. Putusan ini sudah sangat jelas dalam menilai bukti dan perbuatan hukum tergugat,” ujarnya optimistis.

Adapun isi Pokok Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung adalah, menolak eksepsi tergugat konvensi, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menetapkan penggugat sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000.

Dua kemenangan dalam waktu singkat ini memperkuat reputasi Kantor Hukum Ruslandi & Rekan sebagai firma hukum yang berkomitmen terhadap perlindungan hak kepemilikan tanah dan penegakan keadilan di daerah.

“Kami akan terus berdiri di sisi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap perkara adalah amanah yang harus diperjuangkan dengan jujur dan profesional,” pungkas Ruslandi.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru