Hukum KriminalPeristiwa

Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Tahanan Polres Cianjur Kabur untuk Kedua Kalinya

337
×

Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Tahanan Polres Cianjur Kabur untuk Kedua Kalinya

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS  Seorang tahanan berinisial R, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dilaporkan kabur dari tempat rehabilitasi. Kejadian ini merupakan kali kedua R berhasil melarikan diri dari tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi baik dari Kepolisian Resor (Polres) Cianjur maupun Kejaksaan mengenai kondisi dan upaya penangkapan kembali tersangka. R diketahui kabur dari Societa, sebuah lokasi rehabilitasi di Sukaratu, Warungkondang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/25), mengaku kecolongan. “Saya juga sangat kecolongan adanya tahanan yang dititipkan kabur itu,” ujar penyidik.

Ia menjelaskan bahwa proses berkas perkara telah dikembalikan ke Kejaksaan per 22 September 2025. “Saya masih menunggu berkas P21. Belum ada info lebih lanjut dari Kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut mengaku belum menerima informasi terkait kaburnya R. “Saya belum dapat info terkait tahanan yang kabur tersebut,” kata Jaksa, ketika ditemui di sela-sela persidangan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban, Kusnandar Ali, S.H., menyampaikan kekecewaannya. “Sangat disayangkan. Ini baru pertama kali ada tahanan Polres Cianjur yang kabur, dan ini sudah kedua kalinya tersangka tersebut melarikan diri,” ujarnya.

Kusnandar juga menduga bahwa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cianjur kemungkinan besar belum mengetahui kejadian ini. Ia berharap ada tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *