JOURNAL NEWS, LAHAT //Dugaan Pungli dengan modus Untuk Foto Ijasah Rp15.000; dan Sampul Ijazah Rp 60.000; total Rp 75.000; ini sangat miris masih ada pungutan liar di sekolah SDN 1 Merapi Barat, Kabupaten Lahat,
Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ini sudah melanggar aturan tidak diperbolehkan pungutan apapun di Sekolah negeri dilarang memungut iuran apa pun yang bersifat wajib dan mengikat, karena sekolah negeri sudah didanai oleh pemerintah melalui dana BOS dan anggaran lainnya.
Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak wajib dari masyarakat, dengan syarat tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik atau kelulusan, serta harus ada transparansi dalam pelaporannya.
Diungkapkan Rodhi Kemenko Polkam R.I.
Sanksi untuk pungutan liar (pungli) di sekolah dasar, yang kini ditangani oleh unit layanan publik setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, bisa berupa pidana penjara dan denda berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 (pemerasan) untuk masyarakat umum,
” atau Pasal 423 KUHP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sanksi administratif seperti teguran atau pemberhentian jabatan. Pelaporan pungli dapat dilakukan melalui kanal pengaduan di tingkat daerah atau melalui unit layanan publik yang kini menggantikan tugas Satgas Saber Pungli.
Sanksi Pidana
Bagi Masyarakat Umum:
Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
Pelaku yang berstatus ASN dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sanksi Lain:
Pungutan liar bisa juga masuk dalam ranah korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana lebih berat sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
Sanksi Administratif
Pemberhentian Jabatan:
Bagi pelaku yang merupakan ASN, sanksi terberat bisa berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan Jabatan:
Pejabat sekolah yang terlibat dalam pungli dapat dikenakan sanksi pencopotan jabatan.
Teguran:
Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, atau penurunan gaji berkala.
Bagaimana Melaporkan Pungli
Melalui Dinas Pendidikan:
Sekolah yang diduga melakukan pungutan liar dapat diinvestigasi dan ditindak oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat.
Melalui Unit Layanan Publik:
Setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, penanganan pungli kini menjadi bagian dari unit layanan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Anda bisa melaporkan kasus pungli melalui kanal pengaduan yang ada di daerah Anda atau instansi terkait.*Awdi*
Jurnalis:Frengky.as/
Ketua DPD-Awdi