Jawa Timur,-Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang tambah hari tambah menjamur di kota “gerbang salam” Kabupaten Pamekasan, merupakan sebuah bentuk ketidak seriusan pihak Bea dan Cukai Madura dalam melakukan sebuah pengawasan dan penindakan.
Salah satunya perusahaan Rokok Cahaya Pro yang berada di Desa Akkor Kecamatan Palengaan sudah bertahun-tahun salah dalam perekatan Pita Cukai bahkan hingga kini, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia beri shock terapy Bea dan Cukai (BC) Madura di Kantor Wilayah Bea dan Cukai I Jawa Timur (Kanwil Jatim). (Senin,25/08/2025).
GASI saat melakukan Audiensi di Kantor Bea dan Cukai Kanwil I Jatim dalam rangka mendukung Pemerintah dalam Penindakan terhadap Rokok Ilegal, salah satu upayanya untuk meningkatkan peran pihak bea dan cukai terhadap penindakan pada pelanggaran yang terjadi di wilayah jangkauan hukum BC Madura
Humas Pihak BC Madura, Andru Iedwan Permadi mengatakan bahwa PR. Cahaya Pro yang salah merekatkan pita cukai sudah tidak beroperasi lagi.
”PR. Cahaya Pro sudah tidak beroperasi Lagi mas” ujar Andru
Rifai dari GASI mengatakan mustahil pihak PR. Cahaya Pro tidak beroperasi sebab saat ini banyak berseliweran Rokok Cahaya Pro yang salah menempel pita cukai.
”Bullshit, Mustahil Kalau Rokok Cahaya Pro tidak berproduksi, apakah di tahun 2025 Rokok Cahaya Pro menebus Cukai? Kalau masih tebus cukai berarti masih beroperasi” Ujarnya
Namun Baik Humas BC, Andru maupun Kasi Penindakan, Arif terkesan kikuk saat menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut aktivis GASI, Ahmad Rifai mengatakan bahwa ada yang tidak beres di tubuh BC Madura sehingga perlu dilakukan shock Terapy.
Sebelumnya PR yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, itu mendapatkan penghargaan kontribusi penerimaan negara di bidang cukai tahun 2023 yang dilaksanakan Ditjen Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura. Karena telah melaksanakan komitmen untuk menebus Pita Cukai hingga Rp 111.479.670.000,00
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Surat edaran direktur jenderal Bea dan cukai Nomor se – 7/bc/2022 Tentang Pedoman penyelesaian atas Pelanggaran melekatkan pita
Cukai pada Barang kena cukai yang tidak Sesuai dengan pita cukai Yang diwajibkan (salah peruntukan)
Pada poin E. Pokok pengaturan nomor 3. Atas kesalahan peruntukan pita Cukai tersebut, nilai cukai dianggap Tidak dilunasi sehingga kewajiban Pelunasan cukai sebagaimana Dimaksud pada angka Merupakan keseluruhan nilai cukai Yang Seharusnya dilunasi dan Bukan hanya selisih atas Kekurangan cukai.(art)











