Polres Ciko ungkap Kasus Tewasnya Seorang Pemuda Akibat Tawuran Konten

Kamis, 21 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews//
Cirebon Kota, – Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Tawuran ini melibatkan dua kelompok pemuda, yaitu Team Hura-hura dan Team Enjoy Tengah Official, yang janjian bertemu melalui media sosial Instagram untuk melakukan aksi tawuran hal ini di ungkap oleh Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.Kamis 21 Agustus 2025 dalam pres rilisnya.

Dalam kejadian tersebut, KD mengalami luka-luka parah akibat serangan senjata tajam dan terbakar bom molotov.

Korban ditemukan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, dan tangan.

Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Panti Abdi Dharma, namun nyawanya tidak tertolong.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati untuk diautopsi.

Polisi kini tengah memburu pelaku yang terlibat dalam tawuran ini, dengan satu pelaku sudah diamankan dan dua lainnya dalam pencarian.

Tawuran konten ini merupakan fenomena pertarungan yang sering diatur melalui media sosial dengan tujuan membuat konten, namun sering berujung pada kekerasan dan korban jiwa, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Tawuran konten di Jalan Kesunean merujuk pada perkelahian yang sengaja dijadwalkan dan direkam oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng dengan tujuan membuat konten untuk diposting di media sosial.

Awalnya, perseteruan atau ejekan terjadi di dunia maya melalui komentar di media sosial, lalu kemudian berkembang menjadi pertemuan fisik yang berujung tawuran.

Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan untuk mewaspadai kejadian,tawuran konten bukan hanya sekadar bentrokan biasa, melainkan juga aksi yang sengaja direkam dan disebarkan di media sosial demi popularitas dan sensasi.

Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena kekerasan yang terjadi, serta mengancam keamanan lingkungan sekitar.

Di Kota dan Kabupaten Cirebon, tawuran konten seperti di Jalan Kesunean ini sering terjadi pada dini hari dan kerap melibatkan senjata tajam, sehingga sering berakibat fatal, termasuk korban jiwa.

Aparat keamanan pun harus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku guna menekan kejadian tersebut.

Kapolres memberikan hukuman kepada pelaku pembunuhan konten di Kesunean berdasarkan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan.

Jika pembunuhan tersebut direncanakan, maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun , ” tutup AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.( wadira)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru