Cianjur, – Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi jalan masih gelap.
Berdasarkan pemeriksaan, TZ merupakan sopir yang biasa membawa sayur untuk didistribusikan ke luar daerah.
“Tersangka biasa mengangkut sayur dari Cipanas menuju ke Bandung,” jelas Alexander saat gelaran jumpa pers, Rabu,( 22 /04/2026 )
“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry,”
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Polisi menetapkan pengemudi kendaraan tersebut, TZ (41), sebagai tersangka. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Pengemudi tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras tim gabungan Satlantas dan Satreskrim yang harus menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.
“Awalnya kami hanya memiliki rekaman CCTV singkat sekitar 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai, yakni pick up berwarna hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri.
“Alhamdulillah dalam waktu enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelasnya.
Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian.
“Dari hasil tes, tidak ditemukan indikasi penggunaan minuman keras maupun obat-obatan. Penyebab utama diduga karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
( Try )













