Berita

Zaini Wer wer Berikan Support Kepada RA Agar Berani Mengungkap Aktor Dibalik Kasus Korupsi DBHCHT Diskominfo 2021 Kab Pamekasan

116
×

Zaini Wer wer Berikan Support Kepada RA Agar Berani Mengungkap Aktor Dibalik Kasus Korupsi DBHCHT Diskominfo 2021 Kab Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,– Sidang lanjutan ke 2 kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) TA 2021 Pengacara RA, Sulaisi Abdurrazaq menyebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan disebut menyembunyikan pelaku sesungguhnya dalam dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Diskominfo Pamekasan. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat kata ‘turut serta’ dalam pemborongan yang dianggapnya masih ada pelaku utama yang dikaburkan dalam surat dakwaan,sabtu ( 09/072022).

Hal itu diungkapkan tersangka melalui pengacaranya, Sulaisi Abdurrazaq dalam sidang lanjutan dengan agenda keberatan (eksepsi), Jumat (08/07/22). Dalam eksepsinya, Sulaisi mengatakan, kata turut serta dalam pemborongan, berarti peran RA diposisikan sebagai pihak yang turut serta. Bukan pelaku sesungguhnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Lalu siapakah pelakunya? JPU dalam dakwaannya nyata-nyata ‘menyembunyikan’ pelaku sesugguhnya. Sehingga merugikan RA. Sampai saat ini kami melihat pemeriksaan ini hanya berdasarkan kepada cetak cover baliho yang tidak mengalami kerugian negara,” ujar Sulaisi heran.

Sulaisi menyebut, surat dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan pelaku sesungguhnya. Seolah-olah hanya RA yang berposisi sebagai orang turut serta yang jadi tersangka. Sementara RA hanya mengikuti arahan, dan perintah atasan dalam melaksakan tugas sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Tanpa mengambil keuntungan. Dan, tanpa adanya kerugian negara. Selama ini, Diskominfo dalam urusan kasar-kasar meski bukan tugasnya, RA selalu dimintai bantuan oleh atasan untuk melaksanakan. Sebagai bawahan, RA tidak dapat menolak perintah demi lancarnya pekerjaan,” ujarnya.

Sulaisi menambahkan, JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa tersangka RA. Terbukti, dengan tidak dijelaskan pelaku sesungguhnya. Pria Kelahiran Sumenep itu menegaskan, rumusan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Artinya, uraian surat dakwaan JPU harus berdasarkan fakta sebenarnya.

“Bagaimana peristiwa ini dilakukan? Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan? Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan?,” paparnya

Dengan disembunyikannya pelaku sesungguhnya, dianggap Sulaisi menyulitkan kliennya dalam melakukan upaya hukum. Untuk itu, dakwaan jaksa penuntut umum jelas-jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan Munarwi mengatakan tudingan pengacara nantinya ada sidang khusus. Sidang khusus mengagendakan pembuktian siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBHCHT Diskominfo tersebut.

“Nanti di (Sidang, Red) Pembuktian. Tidak ada pelaku utama yang disembunyikan. Butuh alat bukti di persidangan. Menghadirkan saksi-saksi,” bantahnya.

Disinggung mengenai RA hanya menerima perintah dari atasan, dalam berkas pemeriksaan tidak ada yang menyebutkan tersangka RA hanya menjalankan perintah atasan. Munarwi juga tidak mempermasalahkan meski surat dakwaan JPU disebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. “Tidak masalah,” ujarnya singkat.

Sementara pelapor anggaran DBHCHT diskominfo thn 2021 terus memantau perkembangan sidang serta memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga agar persoalan ini menjadi terang menderang siapa aktor di balik kasus korupsi di diskominfo.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada pihak keluarga tersangka serta kepada JPU dan Kuasa hukum dari tersangka agar kasus ini menjadi adil yang ber keadilan” tandas Wer Wer.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *