Berita

Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan Bantah Isu Pungli: Itu Sumbangan Sukarela Sesuai Permendikbud

41
×

Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan Bantah Isu Pungli: Itu Sumbangan Sukarela Sesuai Permendikbud

Sebarkan artikel ini

 

​CIREBON – Pihak sekolah SMPN 2 Kapetakan secara tegas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Kepala (Waka) Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media tersebut tidak sesuai dengan fakta dan meluruskan status penggalangan dana yang dimaksud.rabu (28/01/2026)

​Menurut pihak sekolah, apa yang dikabarkan sebagai pungli sebenarnya adalah bentuk partisipasi masyarakat yang memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan secara transparan.

​Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menjelaskan bahwa dalam menjalankan program pendidikan, sekolah senantiasa berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Secara khusus, sekolah merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 yang mengatur tentang batasan sumbangan pendidikan.

​”Kami perlu meluruskan bahwa sekolah mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Di sana dijelaskan secara gamblang bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan pula waktu pembayarannya,” tegas Waka Kurikulum dalam keterangannya.

​Terkait momentum pengambilan raport Semester 1 yang menjadi pokok pemberitaan, pihak sekolah menegaskan bahwa permintaan sumbangan dilakukan dengan semangat gotong royong tanpa adanya unsur paksaan.

​”Pada saat pengambilan raport, sekolah memang menerima sumbangan. Namun, kami sangat menjaga agar tetap sesuai koridor hukum,tidak ada nominal minimal, tidak ada tenggat waktu, dan murni sukarela atau seikhlasnya dari orang tua siswa. Jadi, sangat tidak tepat jika hal itu disebut sebagai pungutan liar,” tambahnya.

​Pihak SMPN 2 Kapetakan menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap sepihak tanpa melihat dasar aturan yang telah dijalankan sekolah. Melalui klarifikasi ini, sekolah berharap masyarakat dan wali murid tidak mendapatkan informasi yang bias.

​Sekolah menyatakan tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konfirmasi langsung agar tercipta sinergi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan media massa demi kemajuan pendidikan siswa di Kecamatan Kapetakan.

Laporan: biro cirebon
Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *