UANG DALAM PERSFEKTIF KONVENSIONAL DAN ISLAM

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNALNEWS -//-  Uang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi sebagai alat tukar, alat hitung, penyimpan nilai, dan alat penundaan pembayaran.

Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, uang memiliki batasan yang berbeda. Dalam Islam, uang tidak boleh dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan, agar tidak merusak kestabilan moneter dan menimbulkan riba. Penelitian tentang fungsi uang dalam ekonomi Islam masih perlu dikembangkan untuk memahami bagaimana uang dapat digunakan sebagai sarana memenuhi kebutuhan manusia secara lebih efektif.

Pengertian uang dalam perspektif konvensional
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat yang digunakan sebagai standar pengukur nilai dan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dalam bentuk kertas, emas, perak, atau logam lain yang memiliki ciri khas tertentu (Fuaddi et al., 2021). Uang dapat di artikan sebagai segala sesuatu yang bisa diterima oleh masyarakat untuk melakukan tukar menukar atau perdagangan. Dalam hal ini uang berfunsi sebagai instrumen pembayaran atau media yang digunakan dalam penukaran. Fungsi uang dibedakan atas dua jenis, yaitu funsi asli dan fungsi turunan. Uang juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur nilai setiap barang dan tenaga. Misalnya, harga dapat dianggap sebagai standar untuk barang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

sedangkan upah dapat dianggap sebagai standar untuk tenaga manusia. Keduanya masing-masing adalah perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenaga orang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa di setiap negara ditetapkan dengan menggunakan satuan-satuan tertentu. Satuan-satuan ini kemudian menjadi standar yang digunakan untuk mengukur kegunaan barang dan tenaga, yang akhirnya menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut sebagai satuan uang (Yulianda, Yolanda, and Salsabillah, 2023).

Pengertian uang dalam perspektif Islam
Dalam ekonomi Islam, uang berasal dari kata “al-naqdu-nuqud” yang memiliki arti etimologis sebagai berikut: “al-naqdu” berarti sesuatu yang baik, terkait dengan dirham, serta menguntungkan, membedakan, dan al-naqd berarti tunai. Kata “nuqud” tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, karena bangsa Arab pada umumnya tidak menggunakan “nuqud” untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata “dinar” untuk emas, “dirham” untuk perak, “wariq” untuk dirham perak, serta “‘ain” untuk dinar emas. Dalam persfektif islam uang dapat berfungsi sebagai unit standar ukuran nilai harga komoditas dalam Islam, dengan dinar dan dirham sebagai standar. Uang dianggap sebagai barang publik, bukan untuk spekulasi, dan penyimpanan uang yang tidak produktif dapat menimbulkan stagnasi ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk memahami penggunaan uang yang benar agar ekonomi dapat tetap produktif dan dinamis dalam konsep Islam.

Dalam konsep Islam, uang juga dapat dianggap sebagai konsep “flow” yang berarti uang tidak memiliki nilai intrinsik dan hanya memiliki nilai karena kesepakatan masyarakat (Marzuki, 2021). Islam tidak memperbolehkan motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Uang dianggap sebagai barang publik, milik masyarakat, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan tidak untuk tujuan spekulatif. Oleh karena itu, penimbunan uang yang tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangan darah atau terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi.

Oleh karena itu,dilarangnya penimbunan uang dalam Islam memiliki hikmah yang terkait dengan kesehatan perekonomian, sehingga masyarakat dapat tetap produktif dan dinamis.

 

(Riska Maulinda Sakila)

Berita Terkait

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52 WIB

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Berita Terbaru