Aceh Utara-Aceh // Beberapa waktu lalu diberitakan di salah satu Media Online ,tidak berfungsinya Traffig Light(Lampu Penyeberangan) di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Kota Panton Labu Aceh Utara.
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi rambu traffic light (Lampu Lalu Lintas) simpang empat Jalan Jalinsum Medan-Banda Aceh – Jalan Jambo Aye – Jalan Perdagangan.
Terkait belum diperbaiki, Lampu Lalu Lintas tersebut tidak berfungsi,Dinas Perhubungan berjanji akan memperbaiki,sampai sekarang lampunya belum ada perubahan.
Ismail tokoh masyarakat Kecamatan Tanah Jambo Aye,meminta perhatian Pj Bupati Aceh Utara,terkait Lampu Penyeberangan tersebut.
“Sebenarnya ini tugas Dinas Perhubungan,tapi Dinas tersebut hanya berjanji akan memperbaiki,sampai sekarang belum ada perubahan,makanya saya minta perhatian Pak Pj Bupati,”tutur Ismail,Kamis 27/6/2024.
Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Dewi (40) pengguna jalan menyoroti kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara yang seharusnya bertanggungjawab dengan tidak berfungsinya traffic light tersebut.
Menurut Dewi, jalur tersebut adalah akses jalanan umum apalagi Jalinsum Medan-Banda Aceh. Jika ini dibiarkan, lanjut Dewi, sangat rawan terjadi kecelakaan lalu-lintas.
“Traffic light itu sudah lama tidak berfungsi, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan,”ujar Dewi.
Pemberita
Muhammad