Probolinggo, – Marliat , warga Desa sapikerep Kecamatan sukapura,Probolinggo terpaksa akan menempuh jalur hukum. Kesabaranya habis lantaran muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan peninggalan orang tuanya, almarhum siam marning.
SHM yang ujug-ujug mencuat tersebut diatasnamakan Subur, yang tak lain adalah anak angkat dari salah satu keluarga ahli waris.
“Saya sudah mengadu ke kantor desa, melalui kuasa hukum saya namun sampai saat ini belum ada kepastian.
Untuk diketahui, semasa hidup, almarhum siam marning dikaruniai 3 keturunan, yakni Marliat,marsianah (alm) misnari. Ketiga nama tersebut adalah ahli waris yang sah.
SHM yang tiba-tiba muncul dengan nama muhamad Subur bernomor 01018 tersebut atas tanah dan bangunan di Desa sapikerep kecamatan sukapura.
Keterangan salah satu ahli waris riwayat tanah tersebut memang murni milik siam marning dan sampai saat ini masih belum ada perubahan yang di ketahui oleh para ahli waris.
“Lha kok tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama muhammad Subur yang merupakan anak angkat dari salah satu ahli waris tanpa sepengetahuannya.
Saya juga anak angkat sebelum subur di angkat saya sudah bersama almarhum namun saya tidak kebagian apa apa dari almarhum saya akan menuntut keadilan karena sama sama anak angkat,”tutur marsuin saat di hubungin oleh tim media.
Atas kejadian ini,”saya sebagai ahli waris bersama kuasa hukum nya sudah mengadu kepada Kepala Desa (Kades) sapikerep yang merupakan Pemerintah desa untuk dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan tidak mengesampingkan aturan atau ketentuan yang berlaku sehingga keadilan benar benar diegakkan,” tambahnya.
Ditempat yang berbeda tim advokasi LIRA JATiM Saat di konfirmasi membenarkan,”benar bahwa tim sudah mempersiapkan laporan mengingat klien kami adalah ahli waris dari pemilik tanah dan anak dari klien kami juga anak angkat yang tidak sama sekali mendapatkan sebagian hartanya dari orang tua angkatnya. Namun di kuasai oleh anak angkat yang ke dua ini masih ada lagi tanah milik klien kami yang juga di sertifikat kan atas nama muhamad subur maka dari itu akan kami cari siapa yang mengajukan penerbitan sertifikat tersebut,” pungkas tim advokasi LIRA JATIM.(ahd)