BeritaSorot

Tiga CV Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

357
×

Tiga CV Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdas) Untung Aryanto yang sekaligus sebagai PPK menggelontorkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2024. Minggu (13/7/2024).

DAK tersebut sampai ratusan juta hingga milyaran rupiah, untuk pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung sekolah baik SDN maupun SMPN di beberapa titik se wilayah kabupaten Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan aturan sekaligus harapan publik, tentang kualitas dan kuantitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.

Hal ini, awak media HarianPers menanyakan kepada salah satu pekerja proyek tentang keberadaan pelaksananya ? Pekerja itu mengatakan bahwa pelaksananya tidak ada di lokasi. “Tuturnya.

Dari 3 pemenang tender rehabilitasi SDN 1 Arahan kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Ada CV Anugerah Al Mugni pekerjaan (UKS) dan perabotnya Rp 159.000.000,- . CV Dua Garis Biru pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat perusakan minimal sedang berserta perabotnya dengan anggaran Rp 624.903.000,- dan CV Generasi Muda Karya Rp 161.445.000,-. Dari ke tiga CV tersebut dengan anggaran sungguh fantastik.

Dengan adanya temuan dan kejanggalan pekerjaan tersebut, Tatang S LMPI mengatakan, ditemukannya beberapa kejanggalan yaitu dari papan informasi proyek yang disembunyikan, hingga bahan- bahan material yang di duga tidak sesuai spek, lebih lagi tanpa pengawas dinas dan pelaksana proyek, lebih lagi para pekerja bangunan juga tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD.

“Anggaran yang begitu besar, kenapa tiga pemenang tender itu tidak mengikuti aturan atau spek atau SMK3 yang ada, miris.”

Lanjut tatang, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Dalam hal ini, kami akan menjndaklanjuti dengan bukti – bukti yang ada (Andry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *