Berita

Tidak Profesional, Kepala Disbun Kabupaten Lahat Blokir Nomor Wartawan Saat Konfirmasi

54
×

Tidak Profesional, Kepala Disbun Kabupaten Lahat Blokir Nomor Wartawan Saat Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

JOURNALNEWS.ID //LAHAT // Tindakan Pejabat PNS yang memblokir nomor telepon wartawan adalah bentuk penghindaran dari kritik dan informasi publik, yang dianggap tidak sesuai dengan peran pers dan kewajiban pejabat dalam melayani masyarakat.

Perilaku ini jelas menghambat tugas jurnalisme dalam mencari dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diduga dilakukan oleh Vivi Anggraini S.STP.M, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi oleh Wartawan media Journalnews.id terkait dugaan Proyek pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar usaha tani pematang panjang masyarakat desa benua raja di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini tengah menjadi sorotan publik. Dengan anggaran mencapai Rp 951.076,000,-dari APBD, proyek ini diduga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan adalah CV Land Contruction.

Dari data yang kami himpun, sorotan tertuju pada titik pertama yaitu Lokasi, lokasi dan judul Proyek terdapat perbedaan.

Frengky, Selaku Ketua AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Kabupaten Lahat mengatakan, tindakan pejabat yang memblokir nomor telepon/WA wartawan adalah perilaku anti-kritis dan merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Pejabat yang memblokir wartawan menunjukkan sikap defensif, takut kritik, dan berusaha menghindari pertanyaan kritis mengenai kinerja atau dugaan penyimpangan uang negara.

Ditambahkan Frengky, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang, yang mengharuskan pejabat publik untuk transparan dan terbuka terhadap kritik,ujarnya. Rabu, (25/02/2026).

Tindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memblokir nomor HP, WhatsApp, atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat fungsi pers dan pelanggaran etika pelayanan publik.

“Kepada Bupati dan Wakil Bupati lahat, kami minta copot Kepala Dinas dan PPTK Dinas perkebunan Lahat, tidak Profesional dalam melayani masyarakat.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menjadi acuan utama manajemen ASN (PNS dan PPPK), penguatan budaya kerja, dan pengawasan sistem merit

Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menjaga netralitas dan persatuan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

“Meskipun diblokir, sebuah profesi wartawan dapat mencari informasi dari sumber lain dan tetap berupaya mendapatkan klarifikas**red

Jurnalis :Fr.As

Berita Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *